Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2017
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Ringkasan
terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 11
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 11
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 berupa Laporan Keuangan memuat :
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c per 31 Desember 2016 sebagai berikut :
Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d sebagai berikut :
Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e Per 31 Desember 2016 sebagai berikut :
Laporan Perubahan Equitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f sebagai berikut :
Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g, memuat informasi baik secara kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 dirinci lebih lanjut dalam Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Serang. Ditetapkan di Serang pada tanggal 6 September 2017 BUPATI SERANG, RATU TATU CHASANAH Diundangkan di Serang pada tanggal 6 September 2017 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SERANG, AGUS ERWANA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERANG TAHUN 2017 NOMOR 07 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG, BANTEN: (7, 26/2017)
Membuka PDF…