Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Serang. Ditetapkan di Serang pada tanggal 28 Oktober 2021 BUPATI SERANG, ttd RATU TATU CHASANAH Diundangkan di Serang pada tanggal 28 Oktober 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SERANG, ttd TUBAGUS ENTUS MAHMUD SAHIRI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERANG TAHUN 2021 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG, BANTEN : (7, 58/2021) Salinan sesuai dengan Aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN SERANG ttd SUGI HARDONO, SH., MM NIP. 19670321 199203 1 008 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SERANG TAHUN 2021-2026 I. UMUM RPJMD Kabupaten Serang merupakan dokumen perencanaan Kabupaten Serang untuk periode 5 tahun yang dimaksudkan untuk memberikan arahan sekaligus menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di Kabupaten Serang dalam menyelenggarakan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Penyusunan RPJMD ini dilakukan dengan memperhatikan RPJM Nasional, RPJMD Provinsi Banten dan RTRW kabupaten/kota lainnya. RPJMD digunakan sebagai pedoman penetapan Renstra Perangkat Daerah dan penyusunan RKPD serta digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Serang Tahun 2021-2026. II. PASAL DEMI PASAL