Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Serang. Ditetapkan di Serang pada tanggal 1 September 2025 BUPATI SERANG, ttd RATU RACHMATUZAKIYAH Diundangkan di Serang pada tanggal 1 September 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SERANG, ttd ZALDI DHUHANA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERANG TAHUN 2025 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG, PROVINSI BANTEN (7, 40/2025) Salinan sesuai dengan Aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN SERANG ttd LALU FARHAN NUGRAHA, SH, MH, M.SI NIP. 19850415 201001 1 011 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEDALAM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA AL BANTANI DAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SERANG I. UMUM Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan dan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. Selain itu, BUMD juga memiliki peran yang penting dalam membantu Pemerintah Daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk terus mendukung kegiatan BUMD, dimana salah satunya adalah dengan Penyertaan Modal Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan melalui penyertaan modal yang sejalan dengan perkembangan kepada BUMD. Pemerintah Kabupaten Serang juga secara konsisten terus berusaha untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mendukung berjalannya BUMD di Kabupaten Serang. Pemerintah Daerah telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum dalam rangka meningkatkan pelayanan publik terutama infrastruktur air minum yang memadai, mendorong dan meningkatkan akses air minum secara merata terhadap seluruh wilayah Kabupaten Serang. Sehubungan dengan perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat sebagai tindak lanjut dari Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pemerintah Kabupaten Serang melalui Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang telah memperluas kegiatan usaha dari PT. BPR Serang (Perseroda) diantaranya melakukan kegiatan usaha penukaran valas, melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang sesuai dengan pembatasan yang diatur dalam ketentuan perundang- undangan, melakukan kerjasama dengan lembaga jasa keuangan lain dan selain lembaga jasa keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah. Dalam kaitannya dengan hal diatas, untuk menjamin agar didukungnya kegiatan usaha BUMD di Kabupaten Serang yang sudah berjalan dengan baik, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kedalam Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Al Bantani dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Serang. II. PASAL DEMI PASAL