Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Agar . . . Agarsctap orangmengetahuinya, memerinthkan pengundanganPeraturanDacrahinidenganpencmpatannya dalamLembaranDacrahKabupatenSerang Dittapkandi Serang padatanggal24Oktober2024 RANG, , Diundangkandi Scrang padatanggal24Oktober2024 SDAERAH KABUPATENSERANG, ANTO LEMBARANDAERAH KABUPATENSERANGTAHUN2024NOMOR 8 NOREGPERATURANDAERAH KABUPATENSERANG,BANTEN;(8,48/2024) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025–2045 I. UMUM Sejarah Kabupaten Serang tidak terlepas daripada sejarah Banten pada umumnya, karena Serang semula merupakan bagian dari wilayah Kerajaan /Kesultanan Banten yang berdiri pada abad ke XVI dan pusat pemerintahannya terletak di Daerah Serang. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Serang No.17 Tahun 1985 tentang Hari Jadi Kabupaten Serang, tanggal 8 Oktober Tahun 1526 M ditetapkan sebagai hari jadi kabupaten ini. Semenjak terbentuknya hingga saat ini, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Serang beserta segenap komponen masyarakat tentu saja telah melahirkan berbagai peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Perubahan arah dan kebijakan pembangunan berlangsung sejak era reformasi berupa pengurangan peran pemerintah pusat dan peningkatan peran pemerintah daerah baik dalam hal perencanaan, pembiayaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Perubahan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Seiring berlakunya Undang-undang tersebut, setiap pemerintah daerah (Kabupaten/Kota) dituntut untuk mampu mengidentifikasi keunggulan komparatif (comparative advantages) wilayahnya sehingga bertransformasi menjadi keunggulan kompetitif (competitive advantages). Transformasi Keunggulan komparatif wilayah tersebut selanjutnya harus dapat diarahkan dan dipadukan, serta dikembangkan secara terencana, sehingga tercapai pengembangan wilayah yang optimal, yang tercermin dari luasnya kesempatan kerja dan berusaha, serta adanya insentif ekonomi yang menguntungkan bagi berbagai pelaku ekonomi yang pada akhirnya bermuara kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desain besar yang mengatur perencanaan dari tingkat pusat sampai daerah diatur dalam regulasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, mengamanatkan setiap pemerintah daerah menyusun rencana pembangunan secara sistematis, terarah, terpadu dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan keunggulan komparatif wilayah dan kemampuan sumber daya keuangan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berbagai dokumen perencanaan yang diamanatkan berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang merupakan rencana pembangunan dengan jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah merupakan dokumen perencanaan yang substansinya memuat visi, misi dan arah kebijakan pembangunan daerah serta merupakan satu kesatuan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Penyusunannya dilakukan secara terencana, bertahap dan sistematis yang didasarkan pada kondisi, potensi, proyeksi sesuai kebutuhan dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun. Seiring dengan akan berakhirnya masa berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Serang Tahun 2006-2026 maka diperlukan serangkaian tahapan penyusunan RPJPD Kabupaten Serang periode berikutnya yaitu Tahun 2025-2045. Salah satu tahapan tersebut adalah penyusunan Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Serang. Sebagaimana bagian dari satu kesatuan perencanaan pembangunan jangka panjang, RPJPD Kabupaten Serang harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Banten. Untuk mencapai sasaran Indonesia Emas 2045, diperlukan kontribusi pembangunan tingkat lokal dan nasional secara maksimal yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat serta semua pihak terkait sesuai peran dan kewenangan masing-masing dengan memanfaatkan kearifan lokal, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas daerah. Untuk itu, dalam kerangka mewujudkan cita-cita Indonesia Emas Tahun 2045, daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Keselarasan yang harus diwujudkan tidak saja dalam hal periodisasi tahapan pembangunan tapi juga dalam keselarasan perwujudan sasaran visi, misi atau pun arah kebijakan. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Serang dimaksudkan untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat. Penyusunannya dengan memfokuskan pada identifikasi dan penanganan isu- isu strategis dengan sasaran yang dinamis, menyesuaikan dinamika perubahan, dan berorientasi pada tindakan antisipatif melalui pendekatan teknokratik, politik, partisipatif, atas bawah (top-down), dan bawah atas (bottom-up) sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017. RPJPD disusun melalui proses partisipasi dari seluruh pemangku kepentingan pembangunan, maka dari itu perencanaan yang disusun harus merupakan komitmen bersama dan menjadi acuan pelaksanakan pembangunan daerah secara berkesinambungan. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Serang adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang merupakan penjabaran tujuan pembangunan di Kabupaten Serang dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan daerah dan sasaran pokok untuk masa 20 (dua puluh) tahun kedepan yang mencakup kurun waktu mulai Tahun 2025-2045, serta sebagai dokumen komitmen Pembangunan yang berkelanjutan sebagaimana sinergitas KLHS RPJPD ke dokumen RPJPD Kabupaten Serang Tahun 2025-2045. II. PASAL DEMI PASAL