1.Daerah adalah Kabupaten Serang.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Serang.
4.Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan kepariwisataan.
5.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan
6.Kepala Desa adalah pimpinan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
7.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik Wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
8.Pariwisata Desa adalah bentuk pariwisata alternatif yang mencakup berbagai macam kegiatan wisata desa dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat setempat, maupun pengusaha mitra Desa Wisata.
9.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
10.Daya . . .
10.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan Wisatawan.
11.Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringan yang dikembangkan secara terorganisir meliputi pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang Kepariwisataan.
12.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata.
13.Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDesa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
14.Kelompok Sadar Wisata adalah selanjutnya disebut Pokdarwis adalah kelompok yang ditetapkan oleh pemerintah Desa sebagai pihak yang diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk mengelola, mengatur dan mengembangkan Desa Wisata.
15.Desa Wisata adalah suatu bentuk integrasi antara potensi daya tarik wisata alam, wisata buatan, dan wisata budaya dalam satu kawasan tertentu dengan didukung atraksi, akomodasi, dan fasilitas lainnya yang telah dilembagakan dan dikelola oleh pemerintah Desa dan/atau masyarakat.