1.Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, penataan ruang, pertamanan dan penerangan;
4.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan;
5.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan bidang kebakaran;
6.Dinas Sosial Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
7.Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Mikro Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, bidang koperasi dan usaha mikro serta ketransmigrasian;
8.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
9.Dinas Ketahanan Pangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan dan penyuluhan;
10.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, kebersihan, persampahan, kehutanan dan energi sumber daya mineral;
11.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
12.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
13.Dinas Perhubungan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
14.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
15.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan bidang pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
16.Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan, olahraga, pariwisata dan kebudayaan;
17.Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
18.Dinas Pertanian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan; salinan 5
19.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, bidang perdagangan, dan pasar;
20.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan.