1.Daerah adalah Kabupaten Serdang Bedagai.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Serdang Bedagai.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai.
8.Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serdang Bedagai.
9.Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat yang diberi tugas tertentu di bidang pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
11.Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan system pendidikan nasional oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
12.Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
13.Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal;
14.Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
15.Manajemen Berbasis Sekolah adalah model pengelolaan Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dengan memberikan otonomi yang lebih besar kepada Satuan Pendidikan dalam pengambilan keputusan terkait dengan penyelenggaraan pendidikan di sekolahnya masing-masing berdasarkan prinsip keterbukaan, kemitraan dan partisipasi masyarakat, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas. salinan 5
16.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
17.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
18.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat terdiri dari yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
19.Profesi adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan yang memenuhi standar atau norma tertentu.
20.Portopolio adalah sekumpulan informasi pribadi yang merupakan catatan dan dokumentasi atas pencapaian prestasi seseorang dalam pendidikannya
21.Tutor adalah orang yang memberi pelajaran (membimbing) kepada seseorang atau beberapa siswa dalam pelajarannya.
22.Pamong belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program dan pengembangan model Pendidikan Nonformal, Formal dan Informal (PNFI) pada unit pelaksana teknis (UPT)/unit pelaksana teknis daerah (UPTD) dan satuan PNFI sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang diduduki oleh pegawai negeri sipil.
23.Instruktur adalah orang yang memberi pelajaran sekaligus memberikan latihan dan bimbingannya.
24.Fasilitator adalah orang yang menyediakan fasilitas, penyedia di dalam konsep belajar mandiri, guru dan sekolah tidak lagi menjadi titik pusat kegiatan tetapi lebih bersifat sebagai pendukung kebutuhan murid.
25.Pustakawan adalah orang yang bergerak dalam bidang perpustakaan.
26.Laboran adalah orang (ahli kimia dan sebagainya) yang bekerja di laboratorium.
27.Tenaga Administrasi Sekolah adalah orang yang menyusun program dan laporan kerja sekolah, mengorganisir staf, mengembangkan staf, mengambil keputusan, menciptakan iklim kerja yang kondusif, mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya, menyelesaikan konflik di sekolah, merencanakan kegiatan administrasi sekolah dan menyusun laporan kinerja sekolah.
28.Teknisi Sumber Belajar adalah orang yang menyediakan fasilitas yang di perlukan dalam proses belajar mengajar
29.Kualifikasi akademik adalah ijasah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh pendidik dan tenaga kependidikan.
30.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
31.Pengembangan keprofesian berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PKB adalah kegiatan pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai kebutuhan, bertahap, beekelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya;
32.Penilaian kinerja guru adalah pengukuran tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya. salinan 6
33.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak (termasuk anak berkebutuhan khusus) sejak dilahirkan sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang meliputi Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain, Taman Kanak-Kanak/Bustanul Athfal, Raudhatul Athfal dan bentuk lain yang sederajat.
34.Pendidikan inklusi adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
35.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
36.Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
37.Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, tokoh masyarakat, wali murid serta perwakilan siswa yang berbasis pada satuan pendidikan atau gabungan beberapa satuan pendidikan.
38.Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi pendidik, tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.
39.Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
40.Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
41.Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri atau independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.
42.Bina Mitra Pemberdayaan Madrasah yang selanjutnya disebut BMPM adalah Bina Mitra Pemberdayaan Madrasah Kabupaten Serdang Bedagai.
43.Dewan Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai yang selanjutnya disebut Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat, yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan.
44.Pegawai negeri sipil (PNS) yang selanjutnya disebut Aparat Sipil Negara (ASN) adalah pegawai tetap yang diangkat oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
45.Satuan pendidikan asing adalah satuan pendidikan yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara yang berpusat di negara lain. salinan 7
46.Organisasi profesi adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh pendidik (guru) untuk mengembangkan profesionalitasnya dan tidak komersial.
47.Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, yang selanjutnya disebut BA-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
48.Masyarakat adalah kelompok warga negara yang berdomisili di Kabupaten Serdang Bedagai.
49.Warga Masyarakat adalah penduduk Kabupaten Serdang Bedagai atau penduduk luar Kabupaten Serdang Bedagai atau warga negara asing yang tinggal di Kabupaten Serdang Bedagai.
50.Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
51.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.