DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 2 Tahun 2018

Nomor
2
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
515

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: batasan istilah yang digunakan (ketentuan umum), ruang lingkup, pejabat pengelola BMD, perencanaan kebutuhan BMD, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, BMD berupa rumah negara, ganti rugi dan sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks515PDFHirarki

Memuat teks peraturan…