1.Dinas Pendidikan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan;
5.Satuan Polisi Pamong Praja, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sub urusan kebakaran;
6.Dinas Sosial, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
7.Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah, serta bidang transmigrasi;
8.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
9.Dinas Ketahanan Pangan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan, bidang pertanian sub urusan peternakan dan sub urusan kesehatan hewan;
10.Dinas Lingkungan Hidup, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
11.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
12.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, salinan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
13.Dinas Perhubungan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
14.Dinas Komunikasi dan Informatika, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik serta bidang persandian;
15.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan unit pelayanan terpadu satu pintu;
16.Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga, bidang pariwisata, dan bidang kebudayaan;
17.Dinas Perikanan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
18.Dinas Pertanian, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan perkebunan dan penyuluhan;
19.Dinas Perindustrian dan Perdagangan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
20.Dinas Perpustakaan dan Arsip, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan.