1.Daerah adalah Kabupaten Serdang Bedagai.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Serdang Bedagai.
5.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Serdang Bedagai.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
7.Pimpinan DPRD adalah ketua DPRD dan wakil ketua DPRD Serdang Bedagai.
8.Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan kenggotaannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai dan telah mengucapkan sumpah dan janji berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan.
9.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.
10.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.
11.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.
12.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.
13.Peraturan Bupati adalah peraturan Bupati Serdang Bedagai.
14.Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada salinan Pimpinan dan Anggota DPRD karena Kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD.
15.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam mengikuti rapat-rapat Dinas.
16.Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukanya sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD.
17.Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan Dewan dan Anggota DPRD sesuai dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Badan Musyawarah, Komisi, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh DPRD.
18.Tujangan kesehatan adalah tunjangan yang disediakan kepada pimpinan dan Anggota DPRD berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, Rumah jabatan dan kelengkapannya, Kendaraan Dinas Jabatan, Pakaian Dinas, Uang Duka wafat/Tewas dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
19.Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa tugasnya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
20.Belanja penunjang kegiatan DPRD adalah Anggaran Belanja untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD.
21.Belanja Sekretariat DPRD adalah belanja untuk menunjang aktifitas DPRD dan Sekretariat DPRD.
22.Tunjangan Alat kelengkapan lain adalah tunjangan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD sesuai kedudukannya sebagai ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota dalam panitia khusus atau sebutan lain bersifat tidak yang diperlukan untuk membahas hal bersifat tertentu dan khusus dibentuk oleh DPRD.
23.Fraksi adalah pengelompokan Anggota DPRD berdasarkan Partai Politik yang memperoleh kursi sesuai dengan jumlah yang ditetapkan.
24.Komisi adalah pengelompokan Anggota DPRD secara fungsional berdasarkan tugas-tugas yang ada di DPRD.
25.Badan Musyawarah adalah Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
26.Badan Anggaran adalah Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
27.Badan Pembentukan Perda, yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
28.Perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
29.Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Badan Kehormatan adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
30.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serdang Bedagai dan selanjutnya disebut APBD dalah rancangan keuangan Tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai dan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. salinan