MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURANDAERAHTENTANGPENCEGAHANPENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKADANZATADIKTIFLAINNYA. BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 DalamPeraturan Daerahiniyangdimaksuddengan:
1.DaerahadalahKabupatenSerdangBedagai.
2.Pemerintahan Daerah adalahpenyelenggaraanurusan pemerintahan oleh Pemerintah DaerahdanDPRDmenurut asasOtonomidantugaspembantuan dengan prinsipotonomiseluas-IuasnyadalamsistimNegara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangDasarNegaraRepublik Indonesia Tahun 1945. 3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagaiunsurpenyelenggaraPemerintahan Daerahyang memimpinpelaksanaan urusan pemerintahanyang menjadi kewenangandaerahotonom. 4.Bupati adalah Bupati SerdangBedagai
5.Dewan Perwakilan RakyatDaerahyangselanjutnyadisingkatDPRDadalah lembaga perwakilan rakyatdaerahyang berkedudukan sebagaiunsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalahunsur pembantu kepaladaerahdanDPRDdalam penyelenggaraanurusan pemerintahanyang menjadi kewenangan Daerah.
7.Aparatur Sipil Negarayangselanjutnya disingkatASNadalahprofesi pegawai negeri sipil danpegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada perangkat daerah. 8.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal daritanamanatau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yangdapatmenyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,hilangnya rasa,mengurangi sampaimenghilangkan rasa nyeri,dan dapat menimbulkan ketergantungan. 9.Psikotropika adalah zat atau obat,baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui pengaruh selektifpada susunan sarafpusatyang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. 10.Zat Adiktif Lainnya adalah zat atau bahan yang tidak termasuk dalam narkotika dan psikotropika tetapi memiliki daya adiktif. atau dapat menimbulkan ketergantungan psikoaktif. salinan 11.Pencegahanadalahsegala upaya, usaha atautindakan yang dilakukan secara sadardanbertanggung jawabyangbertujuan untukmeniadakandan/atau menghalangifaktor-faktor yang menyebabkanterjadinyapenyalahgunaan narkotika. |12.PenyalahgunaanNarkotika,Psikotropika,dan7.atAdiktiflainnya adalahpemakaian narkotika,psikotropika,danzatadiktifiainnyadenganmaksudbukan untuk pengobatandan/atau penelitianserta digunakan tanpasepengetahuan dan pengawasan dokter. j13.PeredaranGelapNarkotika,psikotropikadanzat adiktiflainnyaadalah setiap kegiatan atauserangkaiankegiatan penyaluranatau penyerahannarkotika, psikotropikadanzatadiktiflainnya,baikdalamrangkaperdagangan,bukan perdagangan maupun pemindahtanganan,yangdilakukan secara tanpahakatau rnelawanhukurn. |14.PecanduNarkotika,psikotropikadanzat adiktiflainnya adalah orangyang menggunakanataumenyalahgunakan narkotika,psikotropikadanzat adiktif lainnya dandalam keadaan ketergantunganpadanarkotika,psikotropikadanzat adiktiflainnya,baiksecara fisikmaupunpsikis.
15.Ketergantunganadalahkondisiyangditandaioleh doronganuntukmenggunakan narkotika,psikotropikadanzat adiktiflainnya,secaraterus-menerusdengan takaranyangmeningkatagarmenghasilkanefekyangsamadanapabila penggunaannya dikurangidan/ataudihentikansecaratiba-tiba,menirnbulkan gejala fisikdanpsikisyangkhas.
16.Penangananadalahupayauntukmelakukan tindakan pemulihan pada penyalahguna/pecandu narkotika,psikotropikadanzatadiktif lainnya melalui rehabilitasi sertapembinaandanpengawasan. 17.Penyalahguna adalahorang yangmenggunakan narkotika,psikotropika,danzat adiktiflainnyatanpa hakataurnelawan hukurn. |18.RehabilitasiMedisadalah suatuproses kegiatanpengobatan secara terpaduuntuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika,psikotropika dan zatadiktif lainnya. 19.Rehabilitasi Sosialadalah suatu proseskegiatanpemulihan secaraterpadu, baik fisik,mentalmaupun sosial, agar bekas pecandu narkotika,psikotropikadanzat adiktif lainnyadapatkembalimelaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. |20.SatuanPendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalurformal,nonformal,daninformalpadajenjangdanjenis pendidikandasardan pendidikan menengah diseluruhwilayahKabupaten SerdangBedagai. J 21.RumahKos/Tempat Pemondokanyangselanjutnya disebut Pemondokanadalah rurnah atau kamaryang disediakanuntuktempattinggaldalam jangkawaktu tertentubagiseorangataubeberapaorangdengan dipungut atautidak dipungut bayaran,tidak termasuktempat tinggal keluarga,usahahoteldanpenginapan di seluruhwilayah Kabupaten SerdangBedagai.t 22.Asrama adalah rumah/ tempat yang secarakhususdisediakan,yang dikelolaoleh instansi/yayasanuntuk dihuni dengan peraturantertentu yang bersifatsosialdi seluruhwilayahKabupaten SerdangBedagai.
23.TempatUsaha adalah ruang kantor,ruang penjualan,ruang toko,ruanggudang, ruangpenimbunan,pabrik,ruang terbuka danruang lainnyayangdigunakan untukpenyelenggaraanperusahaan diseluruhwilayahKabupaten Serdang Bedagai. 24.Hotel/ Penginapan adalah bangunan khusus disediakan bagi oranguntuk dapat menginap/istirahat,memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran,termasuk bangunan lainnya,yang menyatudikeloladandimiliki olehpihakyang sama, kecualiuntuk pertokoan dan perkantoran di seluruh wilayah Serdang Bedagai. 25.Badan Usaha adalah setiap badan hukurnperusahaanyang didirikan berdasarkan hukurn Indonesia yang wilayah kerja/operasionalnya berada dalam wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
26.Media Massa adalah media elektroaik dan cetak yang berada dalam wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. r 3 salinan