1.Daerah adalah Kabupaten Serdang Bedagai.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Serdang Bedagai.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
7.Dinas adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dibidang pelayanan persampahan dan kebersihan.
8.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – udangan yang berlaku.
9.Kas Daerah adalah Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten untuk memegang Kas Daerah.
10.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia danlatauproses alam yang berbentuk padat.
11.Tempat Pembuangan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk menampung, mengelola dan memusnahkan sampah.
12.Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari hari dalam rumah tangga yang tidak temasuk tinja dan sampah spesifik.
13.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasankhusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/ atau fasilitaslainnya.
14.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi,dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
15.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah salinan 4
16.Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
17.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
18.Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan
19.Kebersihan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih seperti penyapuan, pengumpulan, pembuangan dan pemusnahan sampah
20.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
21.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang – undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan Retribusi tertentu.
22.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
23.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
24.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
25.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
26.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
27.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
28.Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengola data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang – undangan Retribusi Daerah
29.Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai yang diberi wewenang khusus oleh Undang – Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai yang memuat ketentuan pidana. salinan 5
30.Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.