DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2021

Nomor
4
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
103

Ringkasan

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, JENIS PAJAK (Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), PEMUNGUTAN PAJAK (Tata Cara Pemungutan, Surat Tagihan Pajak, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Keberatan dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif), PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK, KEDALUWARSA PENAGIHAN, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN, INSENTIF PEMUNGUTAN, KETENTUAN KHUSUS, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.

Isi peraturan

Teks103PDFHirarki

Memuat teks peraturan…