12.Pemberi kerja adalah orang/perorangan/persekutuan atau badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Salinan 5
13.Pencari kerja adalah orang yang belum mendapatkan pekerjaan atau sudah memiliki pekerjaan dan berusaha mencari pekerjaan sesuai dengan minat, latar belakang pendidikan, maupun dengan bakat kemampuan yang dimiliki dengan cara mengumpulkan sebanyak-banyaknya informasi mengenai perusahaan yang diminati maupun meminta informasi maupun bantuan kolega yang dimiliki.
14.Pengantar kerja merupakan sebuah jabatan fungsional yang bertugas untuk membantu para pencari kerja untuk mendapatkan informasi mengenai karir maupun lowongan pekerjaan.
15.Petugas Antar Kerja adalah seseorang yang membantu administrasi pelaksanaan penempatan tenaga kerja.
16.Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.
17.Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/ buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
18.Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
19.Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
20.Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik didalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja, untuk menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
21.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
22.Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah warga negara asing pemegang visa yang dipekerjakan di wilayah Republik Indonesia.
23.IMTA adalah Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
24.Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing selanjutnya disebut RPTKA adalah dokumen yang harus dimiliki oleh investor yang akan menggunakan tenaga kerja asing berupa rencana penggunaan tenaga kerja asing yang akan dilakukan dalam kegiatan usahanya.
25.KITAS adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas yang berupa izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.
26.Pengguna Jasa adalah instansi pemerintah atau badan usaha berbentuk badan hukum, perusahaan dan perorangan di dalam atau di luar negeri yang bertanggungjawab mempekerjakan tenaga kerja.
27.Bursa Tenaga Kerja adalah tempat pelayanan kegiatan penempatan tenaga kerja.
28.Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
29.Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Salinan 6
30.Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut PKWT adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu yang bersifat sementara.
31.Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disebut PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.
32.Outsourching adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
33.Perusahaan Outsourching adalah perusahaan yang menerima sebagian pelaksanaan pekerjaan dari pemberi kerja melalui perjanjian pemborongan pekerjaan, atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
34.Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
35.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah Badan Hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan jaminan sosial;
36.Anak adalah setiap orang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan atau belum menikah.
37.Keluarga adalah seorang istri/suami dan 3 (tiga) orang anak/anak angkat yang sah dan terdaftar di perusahaan.
38.Wajib lapor ketenagakerjaan adalah kewajiban pengusaha atau pengurus perusahaan melaporkan gambaran ketenagakerjan di perusahaan secara tertulis kepada Bupati melalui pejabat yang ditunjuk yang menangani penyelenggaraan dibidang ketenagakerjaan.
39.Upah adalah penerimaan, sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja/ buruh atas pekerjaan/jasa yang telah atau akan dilakukan yang dinyatakan dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut peraturan perundang- undangan/perjanjian kerja termasuk tunjangan baik untuk pekerja/buruh maupun keluarganya.
40.Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok.
41.Upah Minimum Kabupaten yang selanjutnya UMK adalah upah minimum yang berlaku di Kabupaten Serdang Bedagai.
42.Tenaga Kerja Indonesia adalah Warga Negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja.
43.Pekerja informal adalah tenaga kerja yang bekerja dalam hubungan kerja sektor informal dengan menerima upah dan/atau imbalan.
44.Antar Kerja Lokal selanjutnya disingkat (AKL) adalah antar kerja antar Kabupaten/Kota dalam provinsi.
45.Antar Kerja Antar Daerah selanjutnya disingkat (AKAD) adalah antar kerja antar Provinsi dalam wilayah Republik Indonesia.
46.Antar Kerja Antar Negara selanjutnya disingkat (AKAN) adalah antar kerja untuk mengisi lowongan kerja di luar negeri sesuai dengan permintaan.
47.Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut PK adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha/pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
48.Peraturan Perusahaan yang selanjutnya disebut PP adalah suatu peraturan yang dibuat secara tertulis yang memuat ketentuan-ketentuan tentang syarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan.
49.Perjanjian Kerja Bersama yang selanjutnya disebut PKB adalah perjanjian yang dibuat oleh serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja yang telah didaftarkan pada pemerintah daerah dengan pengusaha atau perkumpulan Salinan 7 pengusaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang pada umumnya atau semata-mata memuat syarat-syarat kerja yang harus diperhatikan di dalam perjanjian kerja.
50.Serikat Pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
51.Lembaga Kerjasama Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah.
52.Dewan Pengupahan Kabupaten adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat Tripartit, dibentuk oleh Bupati dan bertugas memberikan saran serta pertimbangan kepada Bupati dalam penetapan upah minimum.
53.Asosiasi Pengusaha Indonesia selanjutnya disingkat APINDO adalah organisasi pengusaha yang diberi kewenangan oleh Kamar Dagang Indonesia (KADIN) dalam penanganan masalah ketenagakerjaan yang berkedudukan di Kabupaten Serdang Bedagai.
54.Mediasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, peselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditangani oleh seseorang atau lebih mediator hubungan industrial yang netral.
55.Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Mediator adalah Pegawai Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan Mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis pada para pihak yang berselisih untuk meyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
56.Pemagangan adalah bagian dari sistem pengembangan sumber daya manusia yang dilaksanakan oleh perusahaan, instansi atau lembaga latihan kerja dengan memperoleh pengetahuan keterampilan dan sikap kerja untuk jabatan tertentu melalui jalur pengalaman yang dilaksanakan secara sistematis dan terikat dalam satu kontrak pemagangan yang tidak dengan sendirinya dijamin penempatannya.
57.Sertifikasi Kompetensi adalah suatu proses untuk mendapatkan pengakuan atas tingkat kualifikasi keterampilan tenaga kerja melalui suatu uji latihan kerja sesuai dengan standar jabatan atau persyaratan pekerjaan secara Nasional.
58.Lembaga akreditasi adalah lembaga yang melakukan penilaian dan memberikan pengakuan status program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja berdasarkan kriteria standar kompetensi.
59.Fasilitas Kesejahteraan Pekerja adalah sarana pemenuhan kebutuhan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah langsung ataupun tidak langsung yang dapat mempertinggi produktivitas dan ketenangan bekerja.
60.Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.
61.Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, Salinan 8 perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
62.Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
63.Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
64.Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
65.Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.