Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 8 Tahun 2025
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini berisi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang meliputi: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Neraca; d. Laporan Operasional; e. Laporan Arus Kas; f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan.