Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Siak. Ditetapkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 15 Januari 2015 BUPATI SIAK, SYAM SUAR Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 15 Januari 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SIAK, Drs. H. T. S. HAM ZAH Pembina Utama M adya NIP. 19600125 198903 1 004 LEM BARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2015 NOM OR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK : 7.03.c/2015 . PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOM OR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN PENAM AAN DESA M ENJADI KAM PUNG I. Umum Dengan semangat Otonomi Daerah dan mengimplementasikan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Kabupaten Siak, perlu dilakukan perubahan penamaan dari Desa menjadi Kampung yang bertujuan untuk melestarikan penamaan lama yang pernah digunakan sebelum terbentuknya Kabupaten Siak, perubahan nama tersebut dalam rangka menata kembali penamaan dalam bahasa melayu untuk Desa dengan sebutan Kampung di Kabupaten Siak. Di dalam perubahan penamaan dari Desa menjadi Kampung Pemerintah telah melakukan berbagai Perubahan dan masukan dari tokoh-tokoh masyarakat dan Lembaga Adat Melayu Riau dan Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten, Batin yang memahami tentang asal usul penamaan tersebut, juga bekerjasama dengan Lembaga Akademisi untuk kajian Peraturan Daerah ini. Setelah diberlakukan perubahan nama Desa menjadi Kampung maka akan berubah pula seluruh sebutan perangkat, kelembagaan yang ada di Kampung. Seperti Kepala Desa menjadi Penghulu, Sekretaris Desa menjadi Kerani, Kepala Urusan menjadi Juru Tulis, Rukun warga menjadi Rukun Kampung, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Badan Permusyawaratan Kampung (BAPEKAM). Ditetapkannya Peraturan Daerah ini diharapkan pertisipasi masyarakat untuk dapat meningkatkan “Spirit baru” Kabupaten Siak dalam membangun Kampung yang maju, mandiri dan sejahtera. II. PASAL DEM I PASAL