menetapkan kebijakan dan melakukan koordinasi di bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
12.Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pembantu Pengelola Barang adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang bertanggung jawab mengkoordinir penyelenggaraan Pengelola Barang Milik Daerah yang ada pada SKPD.
13.Pengguna Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengguna Barang adalah Kepala SKPD selaku pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Daerah.
14.Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Kuasa Pengguna Barang adalah Kepala Unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Ke pala SKPD atau Pengguna Barang untuk menggunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya.
15.Penyimpan Barang adalah pegawai negeri sipil yang diserahi tugas untuk menerima, menyimpan, dan mengeluarkan barang yang ada di setiap SKPD.
16.Pengurus Barang adalah pegawai negeri sipil yang diserahi tugas untuk mengurus Barang Milik Daerah dalam proses pemakaian yang ada di setiap SKPD.
17.Pembantu Pengurus Barang Milik Daerah adalah pegawai yang diserahi tugas untuk membantu mengurus barang daerah dalam proses pemakaian yang ada di setiap organisasi perangkat daerah/unit kerja.
18.Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
19.Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Daerah pada saat tertentu.
20.Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Barang Milik Daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
21.Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang daerah dan jasa.
22.Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalurkan/pengiriman Barang Milik Daerah dari gudang ke unit kerja pemakai.
23.Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan ole h pengguna/kuasa pengguna dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan.
24.Penyimpanan adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan, penyelenggaraan dan pengaturan Barang Milik Daerah di dalam gudang dan/atau di ruang penyimpanan lainnya.
25.Pemeliharaan adalah suatu rangkaian kegiatan perawatan untuk menjaga kondisi dan memperbaiki semua Barang Milik Daerah agar selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
26.Pengamanan adalah kegiatan atau tindakan pengendalian, penertiban dan pengurusan Barang Milik Daerah secara fisik, administratif, pengasuransian, dan tindakan hukum.
27.Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
28.Sewa adalah pemanfaatan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
29.Pinjam Pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang.
30.Kerjasama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
31.Bangun Guna Serah adalah pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
32.Bangun Serah Guna adalah pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
33.Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah dengan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
34.Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah.
35.Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah kepada Pihak Lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
36.Tukar menukar adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
37.Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
38.Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
39.Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Daerah.
40.Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
41.Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
42.Inventarisasi adalah kegiatan atau tindakan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Daerah.
43.Standarisasi sarana dan prasarana adalah pembakuan atas penggunaan fasilitas kedinasan berupa ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas, kendaraan dinas dan lain-lain barang yang memerlukan standarisasi.
44.Standarisasi harga barang adalah penetapan besaran harga satuan barang sesuai jenis, spesifikasi dan kualitas dalam 1 (satu) periode tertentu.
45.Kodefikasi barang adalah pembakuan nomor kode kepemilikan barang dan kode barang menurut golongan, bidang dan kelompok barang.
46.Daftar Barang Pengguna yang selanjutnya disingkat DBP, adalah daftar yang memuat data Barang Milik Daerah yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang.
47.Daftar Barang Kuasa Pengguna yang selanjutnya disingkat DBKP, adalah daftar yang memuat data Barang Milik Daerah yang dimiliki oleh masing-masing kuasa pengguna barang.
48.Daftar Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut DBMD adalah daftar Barang Milik Daerah Kabupaten Siak yang memuat kumpulan data Barang Milik Daerah yang ada pada masing-masing pengguna barang dan kuasa pengguna barang.
49.Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.