Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar semua orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Siak. Ditetapkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 15 Januari 2015 BUPATI SIAK, SYAM SUAR Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 15 Januari 2015 SEKRETARIAT DAERAHKABUPATEN SIAK, Drs. H. T. S. HAM ZAH Pembina Utama M adya NIP.19600125 198903 1 004 LEM BARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2015 NOM OR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK : 7.04.c/2015. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOM OR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN KAM PUNG ADAT DI KABUPATEN SIAK I. Umum Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selanjutnya Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten dapat melakukan penataan Desa, seperti pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan penetapan Desa. Untuk mendukung visi Provinsi Riau menjadikan Riau sebagai “pusat budaya melayu” dan sejalan dengan motto Kabupaten Siak “Siak The Truly Malay” maka perlu menghidupkan kembali kebiasan-kebiasaan yang telah turun temurun yang telah lama hilang terkikis oleh arus urbanisasi penduduk, dan membaur dengan kebudayaan lokal sehingga mengakibatkan tradisi atau adat-istiadat tempatan seolah-olah terlupakan. Mewujudkan kesemua hal tersebut bukanlah merupakan hal yang mudah, karena kita harus mencari jejak-jejak budaya ataupun tradisi tersebut dengan menginventarisir kembali melalui para budayawan, tokoh adat, tokoh agama ataupun yang dituakan atau orang yang mengerti tentang kebudayaan tersebut. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten Siak telah melakukan penataan Desa dengan mengubah penamaan menjadi Kampung dan Kampung Adat. Adapun Kampung adat yang ditetapkan terdiri dari Penetapan Kampung Adat Lubuk Jering, Kampung Adat Kampung Tengah, Kampung Adat Kuala Gasib, Kampung Adat Asli Anak Rawa Penyengat, Kampung Adat Sakai Minas, Kampung Adat Sakai Mandi Angin, Kampung Adat Sakai Bekalar dan Kampung Adat Sakai Libo Jaya, di Kabupaten Siak. Dengan ditetapkan Kampung adat di Kabupaten siak diharapkan tradisi, adat- istiadat dan kebudayaan yang telah hilang dapat dihidupkan kembali menjadi tradisi yang akan diwariskan kepada generasi selanjutnya. II. PASAL DEM I PASAL