Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Kabupaten Siak. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. Bupati adalah Bupati Siak. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak. Ketentraman adalah situasi dan kondisi yang mengandung arti bebas dari gangguan dan ancaman baik dari fisik maupun psikis, bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran dalam masyarakat. Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah yang memiliki kewenangan dan/atau memperoleh pelimpahan kewenangan untuk menetapkan atau memberikan izin terhadap suatu kegiatan tertentu. Ketertiban umum adalah ukuran dalam suatu lingkungan kehidupan yang berwujud oleh adanya perilaku manusia baik pribadi maupun sebagai anggota masyarakat yang mematuhi kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan 3. 4 5. 6. 7. 8. 9. peraturan perundang-undangan. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. Pelindungan masyarakat adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat serta kegiatan sosial kemasyarakatan. Ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang- undangan sehingga terselenggaranya sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang baik bagi masyarakat, bangsa dan Negara. Penegakan Peraturan Daerah adalah suatu upaya atau tindakan agar Peraturan Daerah ditaati oleh masyarakat dan/atau yang berhubungan dengan pemerintah kabupaten. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS, adalah pegawai negeri sipil tertentu dilingkungan pemerintah kabupaten yang diberi wewenang khusus oleh perundang-undangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidikan dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang- undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang, tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Pembinaan adalah upaya dalam bentuk pengawasan, penyuluhan dan penindakan. Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten dalam penegakkan Peraturan Daerah. Penyuluhan adalah penyampaian informasi dengan maksud mempengaruhi atau memperbaiki perilaku sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat. Penindakan adalah suatu proses yang meliputi pemanggilan, pemeriksaan dan penyelesaian. Pencegahan adalah tindakan mencegah secara dini terjadinya pelanggaran peraturan daerah dan peraturan pelaksananya serta gangguan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Non Yustisial adalah tindakan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum berupa peringatan dan/atau penghentian sementara kegiatan yang melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Tuna Sosial adalah penyandang masalah sosial termasuk di dalamnya gelandangan, pengemis, anak jalanan dan tuna susila. Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum. Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan cara meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain. Anak jalanan adalah anak yang sebagian besar waktunya berada di jalanan atau tempat-tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban umum. Tuna Susila adalah orang yang melakukan hubungan seksual tanpa didasari dengan ikatan perkawinan yang sah dengan mengharapkan imbalan atau upah sebagai balas jasa serta mengganggu ketertiban umum. Asusila adalah setiap perbuatan anggota masyarakat yang merusak sendi-sendi kehidupan sosial kemasyarakatan yang melanggar normanorma agama, kesusilaan, adat istiadat dan norma hukum yang berlaku. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. Perjudian adalah kegiatan permainan bersifat untung- untungan yang dilakukan melalui media dan/atau alat tertentu dalam bentuk pertaruhan oleh seorang atau sekelompok orang dengan maksud mendapatkan keuntungan atau perbuatan yang dapat dipersamakan dengan itu. Minuman Keras adalah semua jenis minuman yang mengandung alkohol atau ethanol di luar ketentuan perundang-undangan. Fasilitas Umum adalah fasilitas yang disediakan untuk kepentingan umum antara lain jalan, trotoar, taman dan tempat-tempat umum lainnya. Fasilitas Sosial adalah fasilitas atau tempat-tempat tertentu yang biasa digunakan masyarakat, antara lain tempat ibadah, pendidikan, kesehatan, olahraga, pusat perbelanjaan, niaga pemerintah, pelayanan umum, rekreasi/wisata, dan tempat pemakaman umum. Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas, adalah organisasi yang dibentuk oleh pemerintah desa/kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum. Jalan Kabupaten adalah jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk dalam jalan nasional dan jalan provinsi, yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antaribu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten. Jalur Hijau adalah setiap jalur yang terbuka tanpa bangunan permanen yang diperuntukan untuk pelestarian lingkungan sesuai dengan rencana Daerah yang pemanfaatan dan pengawasannya dilakukan oleh pemerintah kabupaten. Trotoar adalah jalur di pinggir jalan sebagai sarana umum yang disediakan untuk pejalan kaki. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus. Aset adalah barang milik daerah baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai Pemerintah Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. Aparatur adalah pejabat, pegawai negeri sipil dan/atau pegawai dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha, yang dibentuk oleh pemerintah, masyarakat atau badan hukum lainnya seperti badan usaha swasta, BUMN, BUMD, lembaga pemerintah, organisasi masyarakat ataupun yayasan. Tempat Usaha adalah tempat untuk melakukan usaha/kegiatan bagi orang perseorangan, masyarakat, badan usaha, dan badan hukum lainnya dalam suatu wilayah tertentu sesuai perundang- undangan. Usaha Tertentu adalah usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan, masyarakat atau badan hukum yang dilakukan di jalan-jalan, taman, dan tempat- tempat tertentu lainnya seperti pedagang asongan, pedagang kaki lima, usaha barang bekas, usaha hiburan dan/atau pemberi jasa tertentu yang dapat mengganggu aktivitas dan/atau ketentraman masyarakat.
42.Tempat Hiburan adalah tempat penyelenggaraan hiburan umum yang dikelola oleh suatu badan/atau perseorangan pada suatu tempat atau lokasi tertentu dengan bangunan permanen termasuk di dalamnya penyediaan berbagai fasilitas dan jasa penunjang lainnya seperti diskotik, pub, karaoke, panti pijat, klub malam dan/atau sejenisnya.
43.Tempat Umum adalah tempat yang meliputi prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah kabupaten.