Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 5 Tahun 2024
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini terdiri dari 19 (Sembilan belas) Pasal
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Peraturan ini terdiri dari 19 (Sembilan belas) Pasal
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025.
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp. 2.952.720.414.987,28 (dua trilyun sembilan ratus lima puluh dua milyar tujuh ratus dua puluh juta empat ratus empat belas ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh koma dua puluh delapan rupiah), yang bersumber dari :
Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp. 2.421.085.837.169,28 (dua trilyun empat ratus dua puluh satu milyar delapan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu seratus enam puluh sembilan koma dua puluh delapan rupiah), yang terdiri atas:
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp. 0 (nol rupiah).
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp. 3.131.787.206.963,44 (tiga trilyun seratus tiga puluh satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus enam ribu sembilan ratus enam puluh tiga koma empat puluh empat rupiah), yang terdiri atas:
Anggaran belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp. 2.321.676.774.890,44 (dua trilyun tiga ratus dua puluh satu milyar enam ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh koma empat puluh empat rupiah), yang terdiri atas: Belanja pegawai; Belanja barang dan jasa; Belanja subsidi; ao ot Pp Belanja hibah; dan
Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp. 524.208.704.773,00 (lima ratus dua puluh empat milyar dua ratus delapan juta tujuh ratus empat ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah), yang terdiri atas:
Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp. 4.960.700.000,00 (empat milyar sembilan ratus enam puluh juta tujuh ratus ribu rupiah), yang terdiri atas belanja tidak terduga.
Membuka PDF…