Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. 4. 11. 12. 13. 14. Daerah adalah Kabupaten Siak. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah. Bupati adalah Bupati Siak. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Badan Usaha Milik Daerah selanjutnya disingkat BUMD adalah Perusahaan Daerah dan bentuk Hukum lainnya dari Usaha Milik Daerah selain Perusahaan Daerah Air Minum, Bank Pembangunan Daerah dan Bank Perkreditan Rakyat. Organ Perseroan Terbatas (PT) adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi PT. Permodalan Siak. Perseroaan Terbatas (PT) Permodalan Siak yang selanjutnya disebut PT. PERSI adalah BUMD Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengembangan ekonomi rakyat yang dikelola secara professional. Komisaris Utama adalah Komisaris Utama Perseroan Terbatas (PT) Permodalan Siak. Komisaris adalah Komisaris Perseroan Terbatas (PT) Permodalan Siak. 5. 6. 7. 8. 9. .Dewan Pengawas Syariah selanjutnya disingkat DPS adalah Dewan yang10 melakukan pengawasan terhadap prinsip syariah dalam pelaksanaan Fatwa tentang produk dan jasa dari kegiatan usaha Perusahaan. Direksi adalah Direksi Perseroan Terbatas (PT) Permodalan Siak. Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Perseroan Terbatas(PT) Permodalan Siak. Saham adalah Bukti Kepemilikan Modal Dalam Perseroan Terbatas (PT) Permodalan Siak. Rapat Umum Pemegang Saham selanjutnya disebut RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas (PT) Permodalan Siak.
2.Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut: