( 1 ) Pemerintah Daerah menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah.
(2)Penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , dilakukan melalui analisis gender
(3)Dalam melakukan analisis gender sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan metode alur kerja analisis GAP atau metode analisis lainya.
(4)Hasil analisis gender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam penyusunan GBS, dan menjadi dasar Perangkat Daerah yang membidangi PUG dalam menyusun kerangka acuan kegiatan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan dokumen Rencana Kerja Anggaran dan Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah yang membidangi PUG.
(5)Analisis gender terhadap Renja Perangkat Daerah dan anggaran Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan oleh masing-masing Perangkat Daerah.
(6)Pelaksanaan analisis gender terhadap RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), dapat bekerja sama dengan lembaga perguruan tinggi atau pihak lain yang memiliki kapabilitas di bidangnya.