DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 1 Tahun 2017

Nomor
1
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
52

Ringkasan

Untuk mewujudkan Kabupaten Sigi yang bersih, indah dan tertib serta untuk menjaga keselarasan ekosistem lingkungan hidup dan alam sekitarnya, perlu penataan pemeliharaan dan penerbitan di semua aspek kehidupan masyarakat termasuk larangan melepas hewan ternak yang dapat mengganggu atau mempengaruhi aktivitas alam yang sudah rusak melalui upaya penghijauan, reboisasi, pengolahan pertanian dan perkebunan, sehingga perlu diamankan dari gangguan/pengrusakan ternak yang banyak berkeliaran. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka sudah saatnya untuk menerbitkan dan melarang bagi pemilik ternak melepas dan mengembalakan ternak yang bukan pada tempatnya yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sosial baik pemerintahan daerah maupun masyarakat.

Isi peraturan

Teks52PDFHirarki

Memuat teks peraturan…