menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2873);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 81); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIGI dan BUPATI SIGI MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIGI NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN. Pasal I Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 81) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 3 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sigi. Ditetapkan di Sigi Biromaru pada tanggal 11 April 2016 BUPATI SIGI, ttd MOHAMAD IRWAN Diundangkan di Sigi Biromaru pada tanggal 11 April 2016 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SIGI, ttd R. NOLLY MUA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIGI TAHUN 2016 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIGI, PROVINSI SULAWESI TENGAH : (12, 02/2016) Salinan sesuai dengan aslinya: KEPALA BAGIAN HUKUM & ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SIGI DIDI BAKRAN, SH.,M.Si Pembina Nip. 197005022000121004 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIGI NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIGI NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN I. UMUM Kesehatan merupakan salah satu pelayanan dasar yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Saat ini pelayanan kesehatan di Kabupaten Sigi khususnya yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah Tora Belo Kabupaten Sigi mengalami peningkatan permintaan jenis pelayanan yang sebelumnya belum terakomodir dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Disisi lain Pemerintah Kabupaten Sigi melakukan evaluasi serta perbandingan tarif retribusi pelayanan kesehatan yang berada pada Rumah Sakit Umum Daerah Tora Belo dengan beberapa Rumah Sakit yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah hasilnya bahwa beberapa nilai/tarif yang berada pada Rumah Sakit Umum Daerah Tora Belo perlu disesuaikan dengan tingkat kemampuan masyarakat, sehingga Pemerintah Daerah perlu mengambil langkah/kebijakan untuk melakukan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan yang di dalam materi perubahannya dititikberatkan pada perubahan tarif dan penambahan jenis pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Tora Belo. Perubahan tersebut adalah menjawab kebutuhan sosiologis dan ekonomi masyarakat kita yang membutuhkan pelayanan kesehatan dari Pemerintah Daerah, dan merupakan langkah Pemerintah Daerah dalam mengintensifkan penerimaan pendapatan daerah dari sektor pelayanan kesehatan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas. Pasal II Cukup Jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIGI NOMOR 94