menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Sulteng; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4873);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); 2
5.Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Sulteng (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 30); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIGI dan BUPATI SIGI, MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK SULTENG. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Sulteng (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 30) diubah sebagai berikut : Ketentuan ayat (1), huruf a diubah dan ditambah 3 (tiga) huruf yakni huruf d, huruf e, dan huruf f serta ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat
(3), ayat (4) dan ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut :