DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2016

Nomor
3
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
27

Ringkasan

Dalam rangka pengintegrasian perencanaan pembangunan daerah dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, seluruh pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota wajib menyusun dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kegiatan penyusunan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud di atas merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi Tahun 2016-2021 merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Bupati terpilih disusun sesuai dengan periode waktu masa jabatan Bupati. RPJMD Kabupaten Sigi ini akan digunakan sebagai pedoman dan rujukan dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah dan tolak ukur kinerja Kepala Daerah.

Isi peraturan

Teks27PDFHirarki

Memuat teks peraturan…