DIHAPUS 3 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sigi. Ditetapkan di Sigi Biromaru pada tanggal, 16 Agustus 2017 BUPATI SIGI, ttd MOHAMAD IRWAN Diundangkan di Sigi Biromaru pada tanggal, 16 Agustus 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SIGI, MUH. BASIR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIGI TAHUN 2017 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIGI, PROVINSI SULAWESI TENGAH : 49, 03/2017 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIGI NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK REKLAME I. UMUM Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34- 8926 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, dalam Pasal 34 tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Lampiran II angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa ”dalam pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya delegasi blanko”. Oleh karena itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi menindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIGI NOMOR 93 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIGI NOMOR 101