DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 4 Tahun 2015

Nomor
4
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
54

Ringkasan

Penyelenggaraan administrasi kependudukan selain dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik juga merupakan kebutuhan dasar administrasi bagi penduduk dalam rangka memberikan jaminan perlindungan dan pengakuan atas status hukum atas Peristiwa Kependudukan maupun peristiwa penting yang dialami penduduk. Oleh karena itu penyelenggaraan administrasi kependudukan harus benarbenar dilakukan sesuai kaidah penyelenggaraan administrasi kependudukan yang ditetapkan oleh pemerintah tanpa ada perlakuan yang diskriminatif, karena pada dasarnya dokumen administrasi kependudukan berlaku secara nasional.

Isi peraturan

Teks54PDFHirarki

Memuat teks peraturan…