DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 5 Tahun 2015

Nomor
5
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
133

Ringkasan

Kepala Desa sebagai pimpinan penyelenggaraan Pemerintah Desa, sangat menentukan dalam keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa, sehingga seorang Kepala Desa harus memenuhi persyaratan yang ditentukan, dan perlu diatur mengenai mekanisme Pemilihan Kepala Desa.

Isi peraturan

Teks133PDFHirarki

Memuat teks peraturan…