DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 9 Tahun 2015

Nomor
9
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
102

Ringkasan

Pelestarian Cagar Budaya Daerah, Zona perlindungan cagar budaya daerah, perlindungan, pengamanan, penyelamatan, pemeliharaan, pemugaran, pengembangan, penelitian. Revitalisasi, dan pemanfaatan cagar budaya daerah, Peraturan Daerah ini tidak hanya mengatur pelestarian Cagar Budaya, tetapi juga berbagai aspek lain yang berhubungan dengan peninggalan budaya masa lalu, beserta segala entitasnya. Disamping itu, nama Cagar Budaya juga mengandung pengertian mendasar sebagai pelindungan warisan hasil budaya masa lalu yang merupakan penyesuaian terhadap pandangan baru di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Isi peraturan

Teks102PDFHirarki

Memuat teks peraturan…