1.Daerah adalah Kabupaten Sigi.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sigi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Sigi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sigi.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang ada dalam kandungan.
7.Perempuan adalah manusia dewasa berjenis kelamin perempuan dan orang yang oleh hukum diakui sebagai perempuan.
8.Pencegahan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
9.Perlindungan adalah segala tindakan pelayanan untuk menjamin dan melindungi hak-hak korban tindak kekerasan yang diselenggarakan oleh Pusat Pelayanan Terpadu.
10.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau yang mengakibatkan kesengsaraan dan penderitaan baik fisik, seksual, psikologis termasuk penelantaran, ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi.
11.Kekerasan fisik adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, 4 cedera, luka atau cacat pada tubuh seseorang, gugurnya kandungan atau pingsan dan/atau menyebabkan kematian.
12.Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak percaya atau penderitaan psikologis berat pada seseorang.
13.Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pelecehan seksual, pemaksaan hubungan seksual, baik dengan tidak wajar maupun tidak disuka dengan orang lain dengan tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
14.Korban adalah perempuan dan anak yang mengalami tindak kekerasan.
15.Korban tindak kekerasan adalah perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagai akibat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), atau tindak pidana serta tindak kekerasan yang dilakukan baik oleh aparat negara atau oleh negara atau aparat Pemerintah Daerah atau oleh orang perorangan.
16.Pelayanan adalah kegiatan dan tindakan segera yang dilakukan oleh tenaga profesional sesuai dengan profesi masing-masing berupa konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemulihan korban kekerasan.
17.Pendampingan adalah kegiatan dan tindakan yang dilakukan oleh pendamping selama proses pelayanan.
18.Pendamping adalah orang atau perwakilan dari lembaga yang mempunyai keahlian melakukan pendampingan.
19.Pemulangan adalah upaya pengembalian korban tindak kekerasan kepada pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhannya.
20.Rehabilitasi adalah pemulihan korban dari gangguan psikososial dan pengembalian keberfungsian sosial secara wajar, baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
21.Reintegrasi Sosial adalah upaya untuk menyatukan kembali korban dengan keluarga, masyarakat, lembaga, atau lingkungan sosial lainnya yang dapat memberikan perlindungan.
22.Lembaga adalah instansi/dinas/badan/kantor dalam lingkup pemerintah daerah dan/atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melakukan pendampingan.
23.Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat PPT, adalah lembaga penyedia pelayanan terhadap korban kekerasan, yang berbasis rumah sakit, dikelola secara bersama-sama dalam bentuk pelayanan medis (termasuk medico–legal), psikososial dan pelayanan hukum.
24.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat P2TP2A, adalah unit pelayanan terpadu yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan dalam rangka pemberdayaan terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan.
25.Rencana Aksi Daerah adalah merupakan landasan dan pedoman bagi dinas terkait, instansi vertikal, dan masyarakat, dalam rangka melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan.
26.Rumah Aman adalah tempat tinggal sementara, yang diberikan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
27.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan. 5