1.Daerah adalah Kabupaten Sigi.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Sigi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah 3 Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/ pengguna barang.
6.Unit Kerja adalah bagian dari SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
7.Tuntutan Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat TP adalah suatu tata cara perhitungan terhadap Bendahara dan jika dalam pengurusannya terdapat kekurangan perbendaharaan dan kepada Bendahara yang bersangkutan diharuskan mengganti kerugian.
8.Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat TGR adalah suatu proses tuntutan terhadap Bendahara, Pegawai Bukan Bendahara, pejabat lain dengan tujuan menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya melanggar hukum dan/atau melalaikan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya sehingga baik secara langsung maupun tidak langsung Daerah menderita kerugian.
9.Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat TP-TGR adalah suatu proses tuntutan melalui TP dan TGR bagi Bendahara, pegawai bukan Bendahara, pejabat lain yang merugikan keuangan dan barang Daerah.
10.Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
11.Kekurangan perbendaharaan adalah selisih kurang antara saldo buku kas dengan saldo kas atau selisih kurang antara buku persediaan barang dengan sisa barang yang sesungguhnya terdapat di dalam gudang atau tempat lain yang ditunjuk.
12.Piutang Daerah adalah sejumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
13.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
14.Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama Daerah, menerima, menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga yang terdiri dari Bendahara penerimaan, Bendahara penerimaan pembantu, Bendahara pengeluaran dan Bendahara pengeluaran pembantu.
15.Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Perusahaan Daerah, Pegawai Tidak Tetap, Kepala Desa, dan Perangkat Desa.
16.Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang karena kewenangannya dapat memberikan keterangan/menyatakan sesuatu hal atau peristiwa sesungguhnya yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.
17.Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP adalah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten.
18.Perhitungan ex officio adalah suatu perhitungan perbendaharaan yang dilakukan oleh Pejabat yang ditunjuk ex officio apabila bagi Bendahara yang bersangkutan meninggal dunia, melarikan diri atau tiba-tiba harus berada di bawah pengampuan dan/atau apabila bagi Bendahara yang bersangkutan tidak membuat pertanggungjawaban dimana telah ditegur oleh kepala SKPD, namun sampai batas waktu yang diberikan berakhir yang bersangkutan tetap tidak membuat perhitungannya dan pertanggungjawabannya.
19.Pencatatan adalah mencatat jumlah kerugian Daerah yang proses TP-TGR untuk sementara ditangguhkan karena yang bersangkutan meninggal dunia tanpa ahli waris, melarikan diri tidak diketahui alamatnya. 4
20.Kedaluwarsa adalah jangka waktu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pelaku kerugian Daerah.
21.Pembebasan adalah membebaskan/meniadakan kewajiban seseorang untuk membayar hutang kepada Daerah yang menurut hukum menjadi tanggungannya, tetapi atas dasar pertimbangan keadilan atau alasan penting tidak layak ditagih darinya dan yang bersangkutan terbukti tidak bersalah, dalam hal ini Daerah melepaskan hak tagihnya sehingga hak tagih itu menjadi bebas seluruhnya atau hanya sebagian tertentu.
22.Penghapusan adalah menghapuskan tagihan Daerah dari administrasi pembukuan karena alasan tertentu (tidak mampu membayar) seluruhnya maupun sebagian dan apabila dikemudian hari yang bersangkutan mampu, kewajiban tersebut akan ditagih kembali.
23.Tidak layak adalah suatu keadaan seseorang yang bersangkutan dilihat dari aspek kemanusiaan baik yang menyangkut fisik dan non fisik dipandang tidak mampu menyelesaikan kerugian Daerah.
24.Keputusan Pembebanan adalah Keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati tentang pembebanan Penggantian kerugian Daerah sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan.
25.Tim Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disebut TPKD adalah tim yang menangani penyelesaian kerugian Daerah yang ex officio ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati yang bertugas membantu Bupati dalam penyelesaian kerugian Daerah.
26.Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggungjawab atas kerugian Daerah yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian Daerah dimaksud.
27.Banding adalah upaya Pegawai atau Pejabat/pihak lain mencari keadilan ke tingkat yang lebih tinggi setelah dikeluarkannya penetapan pembebanan.