1.Danau Lindu yang selanjutnya disebut Danau adalah wadah air dan ekosistem air yang terbentuk secara alamiah yang dilingkupi oleh Taman Nasional Lore Lindu dan terletak dalam wilayah administratif Kabupaten Sigi.
2.Badan Danau adalah ruang yang berfungsi sebagai wadah air yang merupakan bagian tertepenting dalam ekosistem danau.
3.Pengelolaan Danau adalah upaya yang ditujukan untuk pemanfaatan dan pelestarian Danau.
4.Pemanfaatan Danau adalah upaya yang ditujukan untuk mendayagunakan potensi Danau bagi kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang dilakukan melalui perikanan, transportasi, pariwisata dan penelitian ilmiah.
5.Pelestarian Danau adalah upaya yang ditujukan untuk menjaga daya dukung Danau yang dilakukan melalui rehabilitasi dan konservasi.
6.Pemeliharaan Danau adalah kegiatan untuk merawat Danau dan prasarana Danau yang ditujukan untuk menjamin kelestarian funsi Danau dan prasarana Danau.
7.Perlindungan Danau adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Danau dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pengawasan, pengendalian, dan penegakan pengembangan, hukum dengan memperhatikan kebutuhan, tradisi, dan budaya masyarakat setempat.
8.Air adalah semua air yang terdapat pada, diatas, ataupun dibawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
9.Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
10.Badan Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Kabupaten Sigi.
11.Pemangku Adat adalah pengurus lembaga adat desa, dan majelis adat kecamatan di Daerah.
12.Partisipasi Masyarakat adalah keterlibatan masyarakat secara langsung maupun tidak langsung dalam Pengelolaan Danau.
13.Zonasi Danau adalah pengelompokan wilayah wadah air Danau yang didasarkan pada peruntukannya.
14.Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik yang spesifik.
15.Zona Sempadan adalah Kawasan lahan yang berada di sekitar tepi danau dan berfungsi untuk melindungi danau.
16.Zona Penyangga adalah Kawasan disekitar danau yang berfungsi untuk melindungi ekosistem danau.
17.Zona Pemanfaatan adalah Kawasan disekitar danau yang dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan.
18.Zona Perlindungan adalah sempadan danau yang berfungsi sebagai Kawasan pelindung danau.
19.Zona Adat dan Budaya adalah area yang dilindungi dan diatur oleh adat dan hukum untuk menjaga warisan budaya.
20.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten adalah Rencana Tata Ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, RTRW Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi.
21.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
22.Transportasi Danau adalah angkutan orang, barang dan/atau hewan dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal atau perahu.
23.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
24.Sempadan Danau adalah luasan lahan yang mengelilingi yang berjarak tertentu dari tepi badan danau yang berfungsi sebagai Kawasan pelindung danau, fasilitas publik, masyarakat, dan kepentingan aspek lingkungan.
25.Ekosistem Danau adalah hubungan timbal-balik antara unsur biotik dan abiotik pembentuk Danau.
26.Konservasi adalah upaya yang dilakukan manusia untuk dapat melestarikan alam.
27.Kawasan adalah bagian dari wilayah Danau yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya sesuai peruntukannya.
28.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
29.Daerah adalah Daerah Kabupaten Sigi.
30.Pemerintah Daerah adalah Bupati Sigi sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
31.Bupati adalah Bupati Sigi.
32.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati Sigi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
33.Dinas adalah Perangkat Daerah yang bertanggungjawab terhadap urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.