1.Daerah adalah Kabupaten Sigi.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sigi.
4.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.Dinas adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi.
7.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu, baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
8.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
9.Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
10.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
11.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan izin tempat usaha.
12.Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPORD adalah yang dipergunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan data objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
13.Surat Ketetapan Retribusi Daerah untuk selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
14.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar untuk selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
15.Surat Tagihan Retribusi Daerah untuk selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dari atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
16.Surat Ketetapan Keberatan adalah Surat Keputusan atau Keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi.
17.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka 4 melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
18.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
19.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuanbaik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroanlainnya. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak inventasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
20.Ternak Besar adalah hewan piaraan terdiri dari sapi, kerbau dan kuda.
21.Ternak Kecil adalah hewan piaraan terdiri dari kambing, babi dan domba.
22.Ternak Unggas adalah hewan piaraan terdiri dari ayam, bebek, itik dan angsa.
23.Aneka Ternak adalah hewan piaraan terdiri dari kelinci, angsa, merpati, burung puyuh.
24.Pasar Besar merupakan pasar tradisional dengan jumlah kapasitas pedagang paling sedikit 300 (tiga ratus) orang/pedagang, dan/atau luas lahan paling sedikit 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi); dan
25.Pasar Kecil merupakan pasar tradisional dengan jumlah kapasitas pedagang paling sedikit 10 (sepuluh) orang/pedagang, dan/atau luas lahan paling sedikit 500 m2 (lima ratus meter persegi).
2.Ketentuan huruf a, huruf b angka 1 dan angka 2 serta huruf d Pasal 3A diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :