1.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan e k o n o m i r a k y a t y a n g b e r d a s a r a t a s a s a s kekeluargaan.
2.Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
3.Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
4.Pendiri Koperasi yang selanjutnya disebut Pendiri adalah orang atau beberapa Koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan d a n menyatakan d i r i menjadi anggota serta hadir dalam rapat pendirian Koperasi.
5.R a p a t Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
6.Pengawas a d a l a h p e r a n g k a t organisasi Koperasi y a n g bertugas mengawasi d a n memberikan n a s i h a t k e p a d a Pengu ru s.
7.U s a h a Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki kriteria Usaha Mikro.
8.U s a h a Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memiliki kriteria Usaha Kecil.
9.U s a h a Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, a t a u menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil a t a u u s a h a besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah.
10.Akta Pendirian adalah akta pendirian yang dibuat oleh para pendiri dalam rangka pembentukan Koperasi dan memuat anggaran dasar Koperasi.
11.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku U s a h a u n t u k memulai d a n menjalankan u s a h a dan/atau kegiatannya.
12.Nomor I n d u k Berusaha yang selanjutnya disingkat N I B adalah b u k t i registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha u n t u k melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
13.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan u s a h a d a n / a t a u kegiatan p a d a bidang tertentu.
14.Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perkoperasian berdasarkan f a t w a yang dikeluarkan o l e h lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
15.Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh lembaga inkubator kepada peserta Inkubasi (tenant).
16.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
17.Menteri adalah menteri y a n g menyelenggarakan u r u s a n pemerintahan d i bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
18.Daerah adalah Daerah Kabupaten Sigi.
19.Pemerintah D a e r a h a d a l a h B u p a t i S i g i sebagai u n s u r penyelenggara Pemerintahan D a e r a h y a n g m e m i m p i n pelaksanaan u r u s a n p e m e r i n t a h a n y a n g m e n j a d i kewenangan daerah otonom.
20.Bupati adalah Bupati Sigi.
21.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati Sigi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
22.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro.