1.Sigi Hijau adalah sebuah kondisi dimana lingkungan hidup sebagai kesatuan ruang tempat manusia dan unsur-unsur pendukung kehidupan manusia berada, berperilaku dan saling mempengaruhi, ada dalam kondisi yang baik, tertata, dan terjamin kelestariannya, sehingga, mampu berfungsi sebagai suatu sistem pendukung kehidupan yang damai, tenang, dan harmonis, di mana setiap orang berpeluang untuk hidup dalam keadaan yang tenang, nyaman, aman, saling berinteraksi dan berbagi manfaat dari apa yang disediakan alam, sehingga dapat menunjang upaya untuk mencapai kesejahteraan bersama yang berkelanjutan.
2.Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan pada segala sektor yang berprinsip memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan.
3.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
4.Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
5.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
6.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disingkat RTRWK adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sigi.
7.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
8.Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budidaya.
9.Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan non hayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
10.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang 3 mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
11.Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh, menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
12.Restorasi ekosistem adalah suatu upaya mengembalikan kondisi hutan dengan tujuan memperoleh kembali keanekaragaman hayati, struktur dan fungsi-fungsi hutan lainnya.
13.Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
14.Wilayah rawan konflik agraria dan sumber daya alam adalah suatu wilayah yang dinilai memiliki kerentanan konflik akibat ketimpangan kepemilikan dan/atau penguasaan atas tanah serta akses terhadap sumber daya alam.
15.Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yan berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
16.Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
17.Daerah adalah Kabupaten Sigi.
18.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
19.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
20.Bupati adalah Bupati Sigi.