a.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
b.Dinas Kesehatan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
c.Dinas Pariwisata menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
d.Dinas Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
e.Dinas Sosial menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
f.Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
g.Dinas Perhubungan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
h.Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
i.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
j.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;
k.Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian, dan urusan pemerintahan bidang statistik;
l.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
m.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
n.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
o.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
p.Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
q.Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
r.Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
s.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
t.Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
u.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
v.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keamanan dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; dan
w.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan urusan pemerintahan bidang pertanahan.
2.Ketentuan huruf a Pasal 5 diubah dan setelah huruf e ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf f sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: