Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
(1)a.Lampiran I : LRA terdiri atas; Lampiran I.1 : Ringkasan LRA menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Lampiran I.2 : Rincian LRA menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran I.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam rangka pengelolaan keuangan negara; b.Lampiran II : laporan perubahan saldo anggaran lebih; c.Lampiran III : laporan operasional; d.Lampiran IV : laporan perubahan ekuitas; e.Lampiran V : neraca;
f.Lampiran VI : laporan arus kas; g.Lampiran VII : catatan atas laporan keuangan; h.Lampiran VIII : daftar rekapitulasi piutang daerah;
i.Lampiran IX : daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
j.Lampiran X : daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir; k.Lampiran XI : daftar penyertaan modal (investasi) daerah
(2)Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 6