Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan sebagai landasan operasional pelaksanaan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sigi. Ditetapkan di Sigi Biromaru pada tanggal, 12 Oktober 2017 BUPATI SIGI, ttd MOHAMAD IRWAN Diundangkan di Sigi Biromaru pada tanggal 12 Oktober 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SIGI, ttd MUH. BASIR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIGI TAHUN 2017 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIGI, PROVINSI SULAWESI TENGAH : 101, 09/2017 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SIGI RUSDIN, SH Penata Tk. I Nip. 19721205 200212 1 007