1.Daerah adalah Kabupaten Sikka.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sikka.
3.Bupati adalah Bupati Sikka.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sikka.
5.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asalusul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disebut AMPL-BM adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memelihara dan mengawasi prasarana dan sarana Air Minum dan Penyehatan Lingkungan yang dilakukan oleh masyarakat. 5
8.Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah dan air hujan.
9.Air Minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
10.Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
11.Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
12.Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
13.Sanitasi adalah usaha pencegahan penyakit dengan mengendalikan faktor lingkungan terutama lingkungan fisik, biologis, dan sosial.
14.Sanitasi Total Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat STBM adalah pendekatan untuk merubah perilaku higyene dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan.
15.Sanitasi Dasar adalah sarana sanitasi rumah tangga yang meliputi sarana buang air besar, sarana pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga.
16.Jamban Keluarga adalah jamban yang dibangun dan digunakan oleh satu atau lebih keluarga pemanfaat dalam skala rumah tangga dalam bentuk leher angsa, plensengan, dan cemplung.
17.Jamban Sehat adalah fasilitas pembuangan tinja yang efektif untuk memutus mata rantai penularan penyakit.
18.Sampah adalah semua benda atau produk sisa dalam bentuk padat sebagai akibat aktivitas manusia yang dianggap tidak bermanfaat dan tidak dikehendaki oleh pemiliknya atau dibuang sebagai barang tidak berguna.
19.Limbah Cair adalah limbah atau air buangan yang dihasilkan oleh rumah tangga.
20.Perilaku Hidup Bersih dan Sehat yang selanjutnya disebut PHBS adalah upaya menciptakan kondisi bagi perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat dengan memberikan informasi dan edukasi untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku untuk membantu 6 masyarakat mengenali dan mengetahui masalahnya sendiri, dalam tatanan rumah tangga, agar dapat menerapkan cara-cara hidup sehat dalam rangka menjaga, memelihara, dan meningkatkan kesehatannya.
21.Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan mahluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun generasi yang akan datang.
22.Pembangunan Berwawasan Lingkungan adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya air di dalamnya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan kualitas hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
23.Masyarakat adalah komunitas manusia yang tinggal bersama-sama di suatu wilayah Pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
24.Masyarakat Sasaran adalah masyarakat yang menjadi target sasaran intervensi program dan kegiatan air minum dan penyehatan lingkungan.
25.Masyarakat Miskin adalah masyarakat yang memiliki kondisi kehidupan yang serba kekurangan yang dialami seseorang atau rumah tangga sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan minimal/yang layak bagi kehidupannya.
26.Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disebut PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka.
27.Pemanfaat Air Minum adalah kelompok masyarakat penguna atau pemakai air dari sarana dan prasarana air minum dan penyehatan lingkungan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Sarana Air Minum dan Sanitasi.
28.Lembaga Pengelola AMPL-BM adalah kelompok masyarakat yang dipercayakan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat untuk mengelola sarana dan prasarana air minum, dan penyehatan lingkungan berbasis masyarakat. 7
29.Berbasis Masyarakat adalah masyarakat turut serta merencanakan, memutuskan, dan menentukan pilihan teknologi, bentuk layanan, organisasi, mekanisme pendanaan dan bentuk pengaturan serta pelaksanaan pembangunan. Selain itu, masyarakat juga bertanggungjawab terhadap pemeliharaan, pengaturan, pengorganisasian dan pendanaan.
30.Pembinaan adalah kegiatan yang mencakup pemberian pengarahan, petunjuk, bimbingan, pelatihan, dan penyuluhan dalam pelaksanaan pengelolaan air minum dan penyehatan lingkungan.
31.Pengendalian adalah kegiatan yang mencakup pengaturan, penelitian, dan pemantauan pengambilan air minum untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana demi menjaga kesinambungan dan ketersediaan mutunya.
32.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama Kepala Desa.
33.Sekretariat Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disebut Sekretariat AMPL-BM adalah tim kerja yang terdiri atas tim koordinasi, tim teknis, dan tim sekretariat AMPL-BM di tingkat Kabupaten, yang jumlah keanggotaannya terbatas.
34.Mitra Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat adalah seluruh Instansi terkait, Perusahan Daerah Air Minum, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Keswadayaan Masyarakat, yang memiliki kepedulian terhadap upaya peningkatan akses masyarakat terhadap AMPL-BM.
35.Iuran atas pelayanan air minum adalah jumlah uang yang dibayarkan atas pelayanan air minum.