1.Daerah adalah Kabupaten Sikka.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sikka.
3.Bupati adalah Bupati Sikka.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sikka.
5.Dinas adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka sebagai instansi pelaksana administrasi kependudukan.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka.
7.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
8.Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang- orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan oleh Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia.
9.Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
10.Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disingkat KUA Kecamatan adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi penduduk yang beragama Islam di wilayah Kabupaten Sikka.
11.Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam di wilayah Kabupaten Sikka.
12.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui Lembaran Daerah Kab. Sikka Nomor 2 Tahun 2015 4 pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan.
13.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
14.Data Kependudukan adalah data orang perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
15.Penyelenggara adalah Pemerintah Kabupaten yang bertanggungjawab dan berwenang dalam urusan administrasi kependudukan.
16.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
17.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap .
18.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
19.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
20.Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas.
21.Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas.
22.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang pada Dinas yang pengangkatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
23.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan Lembaran Daerah Kab. Sikka Nomor 2 Tahun 2015 5 anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
24.Kelahiran adalah peristiwa kemunculan atau pemisahan lengkap bayi dari ibunya yang ditandai setelah pemisahan tersebut bayi menunjukan bukti-bukti kehidupannya.
25.Lahir Mati adalah kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 (dua puluh delapan) minggu pada saat dilahirkan tanpa menunjukan tanda-tanda kehidupan.
26.Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
27.Perceraian adalah putusnya perkawinan suami dan istri sesuai dengan paraturan perundang-undangan.
28.Pembatalan Perkawinan adalah penetapan batalnya perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
29.Pembatalan Perceraian adalah penetapan batalnya perceraian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
30.Kematian adalah tidak adanya secara permanen seluruh kehidupan pada saat manapun setelah kelahiran hidup terjadi.
31.Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
32.Pengakuan Anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
33.Pengesahan Anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut.
34.Perubahan Nama adalah bertambah, berkurang atau bergantinya nama seseorang dalam Akta Kelahiran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
35.Perubahan Kewarganegaraan adalah perubahan status kewarganegaraan dari sorang WNI menjadi WNA atau seorang WNA menjadi WNI sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Lembaran Daerah Kab. Sikka Nomor 2 Tahun 2015 6
36.Peristiwa Penting lainya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri untuk dicatatkan pada Dinas antara lain perubahan jenis kelamin.
37.Pengukuhan Surat Keterangan Pengangkatan Anak adalah pencatatan pengangkatan anak di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Buku Pelaporan Peristiwa Penting dan Pemberian stempel pada dokumen kependudukan tersebut.
38.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Kabupaten Sikka dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
39.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk Tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
40.Petugas Registrasi adalah Pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/kelurahan.
41.Sistim Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistim informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan ditingkat Penyelenggara dan Dinas sebagai satu kesatuan.
42.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
43.Petugas Rahasia Khusus adalah petugas reserse dan petugas intelejen yang melakukan tugas khusus di luar daerah domisilinya.
44.Dokumen Identitas lainya adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat yang terkait dengan identitas penduduk, selain dokumen kependudukan.
45.Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras, dan jaringan komunikasi data.
46.Data Center adalah tempat/ruang penyimpanan perangkat database pada Penyelenggara Kabupaten yang menghimpun data Kependudukan Dinas. Lembaran Daerah Kab. Sikka Nomor 2 Tahun 2015 7
47.Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Dinas untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
48.Pengguna Data Pribadi adalah Instansi Pemerintah dan Swasta yang membutuhkan informasi data sesuai dengan bidangnya.
2.Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: