1.Daerah adalah Kabupaten Sikka.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sikka.
3.Bupati adalah Bupati Sikka.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sikka.
5.Kepala Desa dan Lurah adalah Kepala Desa dan Lurah dalam wilayah Kabupaten Sikka.
6.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sikka.
7.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka.
8.Rabies adalah penyakit zoonosa yang disebabkan oleh virus rabies yang menyerang susunan saraf pusat dan mempunyai nilai case fatality rate 100%.
9.Penanggulangan Rabies adalah upaya atau tindakan yang dilakukan untuk mencegah, mengendalikan dan memberantas rabies.
10.Hewan Penular Rabies yang selanjutnya disingkat HPR adalah hewan yang dapat menularkan virus rabies, seperti anjing, kucing, kera dan hewan sebangsanya. Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2014 | 4
11.Hewan Tersangka Rabies adalah HPR yang menggigit dan/atau menunjukan gejala rabies dengan ciri-ciri menyerang tanpa provokasi, takut cahaya, takut air, lumpuh, mengeluarkan air liur dalam jumlah banyak dan menggigit segala benda yang ada di sekitarnya.
12.Pemilik HPR adalah orang atau badan yang menguasai hewan penular rabies berdasarkan hak tertentu yang diperoleh melalui pengalihan hak secara cuma-cuma sebagai pemberian atau hadiah, jual-beli, sewa- menyewa, tukar-menukar, atau cara lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, baik untuk tujuan komersial maupun non-komersial.
13.Eliminasi adalah tindakan menghilangkan nyawa hewan penular rabies dengan menerapkan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan.
14.Tim Eliminasi adalah tim yang bertugas melakukan koordinasi, pengawasan, dan pengambilan keputusan dalam hal pelaksanaan eliminasi yang berkedudukan di Kecamatan.
15.Satuan Tugas yang selanjutnya disingkat Satgas adalah sekelompok orang yang bertugas membantu Tim Eliminasi dalam pelaksanaan eliminasi.
16.Tim Koordinasi adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati yang dipimpin langsung oleh Bupati atau Wakil Bupati dalam penanggulangan penyakit rabies di Daerah dengan melibatkan segenap elemen masyarakat.
17.Vaksin Rabies adalah virus rabies yang telah diinaktivasi yang dapat menimbulkan pembentukan antibodi terhadap virus rabies.
18.Vaksinasi adalah pemberian vaksin dalam usaha menimbulkan kekebalan untuk mencegah rabies.
19.Vaksinator adalah petugas terlatih yang melakukan vaksinasi.
20.Observasi adalah kegiatan pengamatan yang dilakukan terhadap hewan tersangka rabies.
21.Penning adalah tanda pengenal untuk hewan penular rabies yang sudah divaksinasi.
22.Kartu Registrasi HPR adalah kartu tanda kepemilikan HPR yang memuat identitas HPR dan pemiliknya. Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2014 | 5
23.Kartu Vaksinasi HPR adalah kartu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebagai bukti bahwa HPR tersebut telah divaksinansi.
24.Korban adalah orang yang digigit HPR.
25.Organisasi Non Pemerintah adalah organisasi di luar pemerintah yang menyelenggarakan kegiatan sosial kemsyarakatan.