Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Sikka.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sikka.
3.Bupati adalah Bupati Sikka.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2014 | 4 adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sikka.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka.
6.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan Kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
7.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disebut BUD, adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
8.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
9.Rapat Umum Pemegang Saham selanjutnya disingkat RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
10.Modal Daerah adalah kekayaan daerah yang belum dipindahkan baik berupa uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin, inventaris, surat berharga, dan hak lainnya yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
11.Investasi adalah penggunaan asset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
12.Penyertaan Modal Daerah adalah investasi permanen berupa penempatan sejumlah dana dan atau barang oleh pemerintah daerah dalam jangka panjang untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
13.Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2014 | 5
14.Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur yang selanjutnya disebut PT Bank NTT adalah bank umum yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas.
15.Prinsip Ekonomi adalah langkah yang dilakukan oleh manusia dalam memenuhi kebutuhannya dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil yang maksimal.
16.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
17.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.