Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sikka. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sikka. Ditetapkan di Maumere pada tanggal 22 Desember 2017 BUPATI SIKKA, CAP,TTD. YOSEPH ANSAR RERA Diundangkan di Maumere pada tanggal 22 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SIKKA, CAP,TTD. VALENTINUS SILI TUPEN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIKKA TAHUN 2017 NOMOR 11 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIKKA PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 16 Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2017 Nomor 11 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIKKA NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIKKA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU I. UMUM Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Daerah harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, salah satu pengaturannya adalah dalam pemberian kewenangan atau pendelegasian kewenangan untuk mengatur dengan peraturan di bawahnya tidak boleh dilakukan dengan memberikan delegasi blangko. Untuk mempermudah dalam penentuan judul dari Peraturan pelaksanaan yang akan dibuat, rumusan pendelegasian perlu mencantumkan secara singkat tetapi lengkap mengenai apa yang akan diatur lebih lanjut. Untuk itu, keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sudah bertentangan dengan kepentingan umum dalam rangka mempermudah investasi di wilayah republik Indonesia yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia dalam berbagai program. Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang menghambat Birokrasi dan Perizinan investasi harus dicabut atau dilakukan perubahan sehingga tidak menjadi penghambat dalam rangka reformasi birokrasi dalam pemberian izin investasi. Dengan demikian sangat penting dan segera dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sikka tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I