1.Daerah adalah Kabupaten Sikka.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sikka.
3.Bupati adalah Bupati Sikka.
4.Kepala Desa dan Lurah adalah kepala desa dan lurah dalam wilayah Kabupaten Sikka.
5.Instansi Teknis Pemerintah Kabupaten Sikka yang selanjutnya disebut Instansi Teknis adalah instansi yang menangani urusan peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten Sikka.
6.Pemasukan Ternak dan Bahan Asal Ternak yang selanjutnya disebut pemasukan adalah kegiatan memasukkan ternak dan bahan asal ternak dari luar daerah ke dalam daerah.
7.Pengeluaran Ternak dan Bahan Asal Ternak yang selanjutnya disebut pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan ternak dan bahan asal ternak dari Kabupaten Sikka ke luar daerah. Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2016 Nomor 18 3
8.Mutasi ternak dan bahan asal ternak yang disebut mutasi adalah perpindahan hak milik atas ternak dan/atau bahan asal ternak yang terjadi di dalam daerah.
9.Lalulintas ternak dan bahan asal ternak adalah pemasukan atau pengeluaran atau mutasi ternak dan/atau bahan asal ternak.
10.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
11.Ternak besar adalah kerbau, sapi, dan kuda.
12.Ternak kecil adalah kambing, domba, dan babi.
13.Aneka ternak adalah puyuh, kelinci dan lainnya.
14.Bahan asal ternak adalah produk yang dihasilkan dan/atau berasal dari ternak yang meliputi daging, telur, susu, jeroan, kulit, tulang, tanduk, bulu, dan kotoran ternak.
15.Daerah tujuan pengeluaran yang selanjutnya disebut daerah tujuan adalah daerah tujuan pengeluaran ternak dan bahan asal ternak dari Kabupaten Sikka.
16.Daerah asal pemasukan yang selanjutnya disebut daerah asal adalah suatu daerah yang mengeluarkan ternak dan bahan asal ternak ke dalam wilayah Kabupaten Sikka.
17.Tindakan karantina hewan yang selanjutnya disebut tindakan karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di dan/atau keluar dari Kabupaten Sikka.
18.Rekomendasi persetujuan pemasukan yang selanjutnya disebut rekomendasi pemasukan adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Kepala Instansi Teknis atau pejabat yang ditunjuk olehnya kepada setiap orang yang akan melakukan pemasukan ternak dan bahan asal ternak.
19.Rekomendasi persetujuan pengeluaran yang selanjutnya disebut rekomendasi pengeluaran adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Kepala Instansi Teknis atau pejabat yang ditunjuk olehnya kepada setiap orang yang akan melakukan pengeluaran ternak dan bahan asal ternak.
20.Surat Keterangan Asal Ternak yang selanjutnya disebut Keterangan Asal Ternak adalah keterangan tertulis mengenai asal ternak yang diberikan oleh kepala desa atau lurah setempat kepada setiap orang yang akan melakukan pengeluaran ternak atau mutasi ternak. Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2016 Nomor 18 4
21.Nomor Pendaftaran Usaha Dagang Ternak adalah bukti yang menunjukan bahwa usaha jual beli ternak yang dilaksanakan oleh perorangan diketahui dan diizinkan oleh Pemerintah Daerah.
22.Setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
23.Otoritas veteriner adalah kelembagaan pemerintah dan/atau kelembagaan yang dibentuk pemerintah dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan dengan melibatkan keprofesionalan dokter hewan dan dengan mengerahkan semua lini kemampuan profesi mulai dari mengidentifikasi masalah, menentukan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan, sampai dengan mengendalikan teknis operasional di lapangan.
24.Dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan di bidang kesehatan hewan.
25.Dokter hewan berwenang adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka menyelenggarakan kesehatan hewan.
26.Pelaku adalah setiap orang yang melakukan kegiatan pemasukan, pengeluaran, atau mutasi ternak dan bahan asal ternak.
27.Surat Keterangan Kesehatan Hewan adalah keterangan kesehatan yang dikeluarkan oleh dokter hewan berwenang yang menerangkan bahwa ternak dan bahan asal ternak yang telah diperiksa dinyatakan sehat dan/atau bebas dari penyakit hewan.