1.Daerah adalah Kabupaten Sikka.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sikka.
3.Bupati adalah Bupati Sikka.
4.Dinas adalah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sikka atau sebutan lainnya.
5.Peternakan adalah urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit, dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen dan pasca panen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.
6.Kesehatan Hewan adalah urusan yang berkaitan dengan perawatan ternak, pengobatan ternak, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan.
7.Usaha di Bidang Kesehatan Hewan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang upaya dalam mewujudkan kesehatan hewan.
8.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara dan yang di habitatnya.
9.Hewan Peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung kepada manusia untuk maksud tertentu.
10.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
11.Budi Daya Hewan Peliharaan adalah usaha yang dilakukan di suatu tempat tertentu pada suatu kawasan budi daya secara berkesinambungan untuk hewan peliharaan dan produk hewan;
12.Budi Daya Ternak adalah usaha ternak yang dilakukan di suatu tempat tertentu pada suatu kawasan budi daya ternak secara berkesinambungan untuk ternak peliharaan dan produk ternak.
13.Produk ternak adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau yang telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
14.Perusahaan peternakan adalah orang perorang atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala usaha tertentu. Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2016 Nomor 2 4
15.Usaha di bidang peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya ternak.
16.Lokasi Penyebaran dan Pengembangan Ternak adalah suatu tempat di wilayah penyebaran dan pengembangan ternak yang terdiri dari satu desa atau lebih dalam satu kecamatan yang diprioritaskan untuk penyebaran dan pengembangan ternak.
17.Kawasan Penyebaran dan Pengembangan Peternakan adalah konsentrasi penyebaran dan pengembangan peternakan yang terdiri dari beberapa lokasi dalam satu kecamatan.
18.Usaha Peternakan adalah perorangan warga Negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha di bidang peternakan.
19.Izin Usaha Budi Daya Ternak adalah persetujuan yang diberikan Pemerintah Daerah bagi perorangan atau korporasi untuk melaksanakan kegiatan usaha pemeliharaan ternak dengan tujuan mencari keuntungan.
20.Tanda Daftar Usaha Budi Daya Ternak adalah bukti yang menunjukan bahwa usaha pemeliharaan ternak yang dilaksanakan oleh perorangan atau korporasi diketahui dan diizinkan oleh Pemerintah Daerah.
21.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sikka.