1.Daerah adalah Kabupaten Sikka.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sikka. Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2018 Nomor 2 3
3.Bupati adalah Bupati Sikka.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sikka.
5.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka.
6.Pelayanan kesehatan adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
7.Kesehatan reproduksi adalah keadaaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi dan proses reproduksi.
8.Pelayanan kesehatan reproduksi remaja adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan kepada remaja dalam rangka menjaga kesehatan reproduksi.
9.Pelayanan kesehatan sistem reproduksi adalah pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada suatu rangkaian organ, interaksi organ, dan zat dalam tubuh manusia yang dipergunakan untuk berkembang biak.
10.Kesehatan ibu dan anak adalah paket pelayanan terpadu dengan memfokuskan pada intervensi yang terbukti berhasil menurunkan angka kematian ibu dan angka kematian bayi, gizi kurang dan gizi buruk, stunting, menurunkan jumlah kehamilan pada ibu dengan usia kurang dari 20 tahun.
11.Ibu adalah ibu hamil, ibu melahirkan, ibu nifas dan ibu menyusui.
12.Pelayanan kesehatan ibu hamil adalah pelayanan komprehensif sesuai standar Ante Natal care.
13.Antenatal care yang selanjutnya disebut pelayanan antenatal adalah pemeriksaan kehamilan yang diberikan oleh bidan atau dokter kepada ibu selama masa kehamilan untuk mengoptimalisasikan kesehatan mental dan fisik ibu hamil, sehingga mampu menghadapi persalinan, nifas, persiapan memberikan air susu ibu, dan kembalinya kesehatan reproduksi secara wajar.
14.Pelayanan kesehatan ibu bersalin adalah pelayanan komprehensif sesuai standar kesehatan yaitu melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai dan ditolong oleh petugas kesehatan yang terlatih.
15.Pelayanan kesehatan ibu nifas adalah pelayanan komprehensif sesuai standar kesehatan yaitu kunjungan nifas pertama (KF I) pada 6 jam sampai dengan 3 hari setelah persalinan, KF II dalam dua minggu setelah persalinan (8-28 hari), KF III dalam waktu 6 minggu setelah persalinan (29 hari sampai dengan 42 hari). Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2018 Nomor 2 4
16.Bayi baru lahir adalah bayi yang berusia dari 0 (nol) sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari.
17.Bayi adalah seseorang yang berusia 0 (nol) sampai dengan usia dibawah 1 (satu) tahun.
18.Pelayanan kesehatan bayi dan anak adalah pelayanan kesehatan sesuai standar yang diberikan oleh tenaga kesehatan kepada bayi sedikitnya 4 (empat) kali, selama periode 29 (dua puluh sembilan) hari sampai dengan dibawah 1 (satu) tahun setelah lahir.
19.Anak bawah lima tahun yang selanjutnya disebut anak balita adalah anak berusia 1 (satu) tahun sampai dengan usia dibawah 5 (lima) tahun.
20.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
21.Anak usia sekolah adalah anak yang berusia 6 (enam) tahun sampai sebelum 18 (delapan belas) tahun.
22.Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
23.Pusat kesehatan masyarakat yang selanjutnya disebut puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
24.Pelayanan obstetri neonatal emergency dasar yang selanjutnya disingkat PONED adalah pelayanan untuk menanggulangi kasus-kasus kegawat daruratan obstetric dan bayi yang meliputi segi pelayanan obstetric dan bayi.
25.Pelayanan obstetri neonatal ermergency komprehensif yang selanjutnya disingkat PONEK adalah kegiatan pelayanan mampu melaksanakan seluruh pelayanan PONED.
26.Pusat kesehatan masyarakat mampu pelayanan obstetri neonatal emergency dasar yang selanjutnya disebut puskesmas mampu PONED adalah puskesmas dengan fasilitas rawat inap yang mampu memberikan pelayanan rutin dan penanganan dasar kegawatdaruratan kebidanan dan bayi baru lahir secara purna waktu (24 jam) dilengkapi dengan ruangan rawat inap dengan tempat tidur rawat inap, dan obat-obatan terstandar. Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2018 Nomor 2 5
27.Rumah sakit adalah institusi pelayan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
28.Pondok bersalin desa yang selanjutnya disebut polindes adalah salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam menyediakan tempat pelayanan antenatal dan pelayanan kesehatan ibu dan anak termasuk keluarga berencana di desa, polindes yang dirintis dan dikelola oleh Pamong Desa setempat.
29.Pos kesehatan desa yang selanjutnya disebut poskesdes adalah upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan atau menyediakan pelayanan kesehatan dasar masyarakat desa.
30.Fasilitas kesehatan yang memadai adalah fasilitas yang memiliki sumber daya manusia kesehatan, bangunan, peralatan, obat dan bahan, sistem dan peraturan serta anggaran yang memadai.
31.Promotif adalah suatu rangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
32.Preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan atau penyakit.
33.Kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
34.Rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
35.Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negara dan telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftarkan (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.