1.Daerah adalah Kabupaten Sikka.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sikka.
3.Bupati adalah Bupati Sikka.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Sikka.
5.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis yang membidangi pelayanan tera/tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta pelayanan kemetrologian legal lainnya pada Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya melaksanakan pemungutan retribusi pelayanan tera/tera ulang Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2019 Nomor 2 3
6.Alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang selanjutnya disebut UTTP adalah UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang.
7.Alat ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kualitas dan/atau kuantitas.
8.Alat takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
9.Alat timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
10.Alat perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai perlengkapan atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
11.Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komaditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekujtuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
12.Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai yang berhak melakukan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai.
13.Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan eteranganketerangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
14.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai dengan kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetoran. Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2019 Nomor 2 4
15.Retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintahan Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
16.Retribusi pelayanan tera/tera ulang adalah retribusi atas jasa pelayanan tera/tera ulang yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.
17.Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan membayar retribusi.
18.Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa atau perijinan tertentu darti Pemerintahan Daerah.
19.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menetapkan besarnya retribusi yang terutang.
20.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kesalahan pembayaran retribusi karena kredit retribusi lebih besar daripada yang berhutang atau tidak seharusnya terutang.
21.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk menentukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi bunga dan atau denda.
22.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan.
23.Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh bupati atau pejabat yang mewakili untuk memperingatkan wajib retribusi untuk melunasi retribusi yang terutang.
24.Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Sikka.