MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIKKA NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 78), diubah sebagai berikut: NO JENIS PELAYANAN JUMLAH TARIF (RP) A. 1. Kendaraan Bermotor di Darat : Biaya administrasi 2.000
2.Buku uji 25.000
3.Tanda uji : - Pening - Tanda samping 20.000 20.000
4.Jasa Pemeriksaan/biaya uji/ker 125.000/kendaraan B. 1. Kendaraan Bermotor di Air : Pengurusan Baru: A. Pas Kecil :
1.Biaya Administrasi
2.Biaya Ukur - GT 1 s/d GT. 3 - GT 4 s/d GT. 7
3.Biaya Dokumen Kapal
4.Tanda Selar B. Sertifikat Keselamatan Kapal
1.Dokumen Kapal
2.Biaya Pemeriksaan Kapal 10.000 100.000 200.000 50.000 50.000 50.000 100.000
2.Perpanjangan A. Biaya Perpanjangan Pas Kecil B. Biaya Perpanjangan Sertifikat Keselamatan Kapal 50.000 50.000 L MABIKAFOLA KEPALA BA GIAN HUKUM Salinan sesuai dengan Aslinya Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2016 4 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sikka. BUPATI SIKKA, CAP. TTD. YOSEPH ANSAR RERA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIKKA TAHUN 2015 NOMOR 3 NOMOR REGISTRASI DAERAH KABUPATEN SIKKA PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 3 Ditetapkan di Maumere pada tanggal 31 Mei 2016 Diundangkan di Maumere pada tanggal 31 Mei 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SIKKA, CAP.TTD. VALENTINUS SILI TUPEN Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2016 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIKKA NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIKKA NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM I. UMUM Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan bagi Daerah untuk mengenakan pungutan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemungutan retribusi terhadap kapal motor <GT.7 sebagai bentuk implementasi dari Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 menjadikannya sebagai salah satu penerimaan daerah di samping jenis retribusi yang sudah berlaku dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengurus sebagian urusan pemerintahan dalam rangka pengelolaan potensi sumber daya yang ada sebagai sumber pendapatan daerah. Salah satu kewenangan yang diberikan tersebut adalah di bidang perhubungan laut. Pemerintah kabupaten/kota mempunyai kewenangan penuh untuk mengurus semua kapal motor yang bertonase <GT.7 namun kewenangan tersebut belum bisa dilaksanakan dalam hal pengenaan retribusi terhadap pengurusan dokumen kapal motor <GT.7 berupa Pas Kecil dan Sertifikat Kesempurnaan Kapal khsusnya untuk usaha penangkapan ikan atau usaha perniagaan, karena Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 hanya mengatur tentang pengujian kendaraan bermotor di darat, sedangkan pengujian kendaraan bermotor di air tidak diatur, walaupun undang-undang 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana tertuang dalam Pasal 117 menegaskan bahwa objek retribusi pengujian kendaraan bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2016 6 termasuk kendaraan bermotor di air sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Dengan demikian sangat penting dan segera dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sikka tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAEARAH KABUPATEN SIKKA NOMOR 92 Dengan kewenangan ini maka perlu membentuk suatu produk hukum dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah di bidang perhubungan laut sesuai dengan amanat undang- undang tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu segera diubah yaitu dengan mengubah Lampiran VI tentang tarif dan besaran pengujian kendaran bermotor di air berupa pelayanan terhadap pengurusan Pas Kecil dan Sertifikat Kesempurnaan Kapal Motor <GT.7.