Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sikka. Ditetapkan di Maumere pada tanggal 20 Agustus 2025 BUPATI SIKKA, CAP,TTD. JUVENTUS PRIMA YORIS KAGO Diundangkan di Maumere pada tanggal 20 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SIKKA, CAP,TTD. ADRIANUS FIRMINUS PARERA LEMBARAN DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SIKKA TAHUN 2025 NOMOR 3 REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIKKA PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 03/2025. Salinan sesuai dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SIKKA, FRANSISKUS HERPIANUS NONG LALANG PENJELASAN ... PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIKKA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025 – 2029 I. UMUM Kabupaten Sikka merupakan sebuah kabupaten yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan sejarahnya, Kabupaten Sikka merupakan Onderafdeling yang kemudian berubah menjadi Swapraja Sikka yang diperintah oleh raja secara turun temurun. Pada tahun 1902 saat kepemimpinan Raja J. Nong Meak da Silva, sistem Swapraja Sikka berubah menjadi sistem desentralisasi. Hal ini berlanjut dengan munculnya regulasi baru yaitu Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Perubahan kemudian terjadi di tanggal 1 Maret 1958, yang mana Swapraja Sikka menjadi daerah tingkat I dengan ibukota Maumere dan Don Paulus Centis Ximenes Da Silva sebagai Kepala Daerah pertama. Penyelenggaraan pemerintahan masa itu didasarkan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah. Sepuluh tahun kemudian, tepatnya tahun 1967, Daerah tingkat I Swapraja Sikka berganti nama menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Sikka dan dipimpin oleh Laurensius Say. Pembangunan daerah terus berlanjut bersama dengan kepemimpinan bupati dan wakil bupati yang silih berganti setelah kepemimpinan Laurensius Say. Di tahun 1978-1988 pembangunan Kabupaten Sikka dilakukan bersama kepemimpinan Drs. Daniel Woda Palle, yang kemudian dilanjut oleh Drs. A. M. Conterius Tahun 1988-1993. Lima tahun kemudian, pembangunan Kabupaten Sikka dipimpin oleh Aleksander Idong hingga tahun 1998 dan dilanjut oleh Drs. Paulus Moa di tahun 1998-2003. Pembangunan daerah semakin intens dilakukan bersama kepemimpinan bupati dan wakil bupati yang baru ditahun berikutnya bersama Drs. Alexander Longginus dan Drs. Yoseph Ansar Rera. Pada tahun 2003-2008 Pemerintahan Kabupaten Sikka di bawah kepemimpinan Drs. Sosimus Mitang dan dr. Wera Damianus. Pada tahun 2008-2013 beralih kepemimpinan ke Bupati Drs. Yoseph Ansar Rera dan Wakil Bupati Drs. Paolus Nong Susar, pembangunan di Kabupaten Sikka semakin berkembang seiring pergantian kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati. Tahun 2018-2023 di Kabupaten Sikka dipimpin oleh Bupati Fransiskus Roberto Diogo, S. Sos., M. Si dan Wakil Bupati Romanus Woga. Pada tahun 2023-2025 pelaksanaan pemerintahan Kabupaten Sikka dipimpin oleh Adrianus Firminus Parera, S.E., M. Si sebagai penjabat Bupati Sikka penunjukan ini Sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan … dengan Masa Jabatan yang Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Otonom Daerah. Berbagai perencanaan pembangunan dan implementasi terus diupayakan oleh setiap kepemimpinan bupati dan wakil bupati yang berganti setiap lima tahunnya. Di tahun 2025 pembangunan daerah Kabupaten Sikka semakin diupayakan berkembang menjadi lebih baik bersama kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati yang baru, yaitu Juventus Prima Yoris Kago dan Simon Subandi Supriadi. Berbagai harapan dan impian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sikka periode 2025–2029 tertuju pada upaya percepatan pembangunan daerah. Selain itu pula Kabupaten Sikka memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, yang menjadi potensi strategis untuk dikembangkan guna mendukung kemajuan daerah. Harapan kepemimpinan serta potensi daerah tersebut menjadi faktor kunci dalam mendorong terwujudnya Kabupaten Sikka yang produktif, kreatif, unggul, dan mandiri. Pembangunan yang terencana dengan baik diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan perencanaan pembangunan yang matang, sistematis, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menjadi langkah strategis yang sangat penting dalam mengarahkan pembangunan Kabupaten Sikka lima tahun ke depan. RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun, yang disusun oleh pemerintah daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik dan politis setelah terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah. RPJMD mencakup analisis gambaran umum kondisi daerah, perumusan gambaran keuangan daerah, perumusan permasalahan pembangunan daerah, penelaahan dokumen perencanaan lainnya dan perumusan isu strategis daerah, serta memaparkan visi, misi, tujuan, sasaran, hingga program yang akan dilakukan selama lima tahun ke depan. Penyusunan RPJMD ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029. Selanjutnya Keterkaitan antara RPJMD dengan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah sepenuhnya mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang … tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Keterkaitan antar dokumen perencanaan pembangunan dilakukan untuk menjamin ketercapaian target pembangunan jangka panjang, jangka menengah maupun tahunan. RPJMD Kabupaten Sikka tahun 2025-2029 telah mengikuti beberapa tahapan sesuai pentahapan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah dan Rencana Strategis tahun 2025-2029 meliputi :
1.Persiapan penyusunan;
2.Penyusunan rancangan awal;
3.Konsultasi rancangan awal;
4.Penyusunan rancangan;
5.Musrenbang;
6.Perumusan rancangan akhir;
7.Reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP);
8.Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah ke DPRD;
9.Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah;
10.Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah; dan
11.Penetapan Peraturan Daerah. Kabupaten Sikka merumuskan RPJMD yang dibahas oleh tim penyusun bersama dengan Perangkat Daerah, serta Kepala Daerah Terpilih, untuk memperoleh perencanaan yang baik dari tahun 2025 hingga 2029. Dokumen ini juga diselaraskan dengan janji politik Kepala Daerah terpilih, sehingga dapat menjadi acuan pencapaian target pembangunan lima tahun. Dokumen ini akan menjadi panduan dalam mencapai pembangunan daerah Kabupaten Sikka selama lima tahun ke depan. Sebagai upaya untuk menciptakan perencanaan pembangunan daerah yang transparan, responsif, terukur, efektif, efisien, dan akuntabel, proses perencanaan pembangunan daerah harus memperhatikan berbagai pendekatan yang diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029. Pendekatan-pendekatan tersebut antara lain:
1.Teknokratik, yaitu menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
2.Partisipatif, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses penyusunan rencana.
3.Politis, yang merumuskan dan menetapkan visi dan misi jangka panjang daerah bersama dengan DPRD, yang kemudian menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD oleh setiap kepala daerah terpilih.
4.Atas-bawah (Top-Down) dan bawah-atas (Bottom-Up), dimana hasil perencanaan diselaraskan melalui musyawarah pembangunan yang dilakukan mulai dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Nasional. Pendekatan … Pendekatan-pendekatan tersebut diharapkan dapat menghasilkan perencanaan yang lebih komprehensif dan inklusif, yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah. Sedangkan, pendekatan perencanaan pembangunan daerah secara substansi dilakukan dengan menggunakan pendekatan yang bersifat :
1.Holistik-tematik, mempertimbangkan keseluruhan unsur atau bagian atau kegiatan pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan dan/atau permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya
2.Integratif, menyatukan beberapa kewenangan ke dalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah.
3.Spasial, mempertimbangkan dimensi keruangan dalam perencanaan. Kemudian, penyusunan RPJMD Kabupaten Sikka Tahun 2025-2029 memperhatikan:
1.Arah kebijakan kewilayahan, arah pembangunan, dan kinerja/indikator pada RPJMN Tahun 2025-2029, sesuai dengan kewenangan, karakteristik, inovasi, dan pengembangan daerah.
2.RPJMD Kabupaten Tahun 2025-2029 yang disusun secara simultan dan terkoordinasi dengan penyusunan RPJMN Tahun 2025-2029.
3.RPJPD Kabupaten Sikka Tahun 2025-2045 yang telah ditetapkan sebagai pedoman terutama pada arah kebijakan dan sasaran pokok di tahap 1 (satu) RPJPD Tahun 2025-2045.
4.Hasil capaian pembangunan dan rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi RPJMD Kabupaten Sikka Tahun 2018-2023 dan evaluasi RPD 2024-2026 untuk penyusunan RPJMD Kabupaten Sikka Tahun 2025-2029.
5.Kebijakan pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam serta kebijakan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), dan/atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta isu–isu strategis dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Kabupaten Sikka Tahun 2025-2029. II. PASAL DEMI PASAL